Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Buaya Muara Masuk Tambak Udang Berhasil Diamankan

583
×

Buaya Muara Masuk Tambak Udang Berhasil Diamankan

Share this article
Seekor buaya muara berhasil diamankan oleh pekerja tambak udang di Sumatra Barat. | Foto: Antara
Seekor buaya muara berhasil diamankan oleh pekerja tambak udang di Sumatra Barat. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Buaya muara (Crocodylus porosus) diamankan oleh seorang pekerja lantaran masuk ke tambak udang yang terletak di Pasia Paneh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Reptil yang juga dikenal dengan nama buaya bekatak ini diketahui saat pekerja tambak hendak memanen udang pada Selasa (2/8) sekira pukul 14.30 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Rika Rahim, pengelola tambak udang di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, mengatakan satwa yang ditangkap tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter.

Setelah berhasil diamankan oleh pekerja tambak udang di sana, pihaknya kemudian menginformasikan temuan itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.

“Buaya itu telah kita amankan dan telah kita laporkan ke BKSDA Sumatra Barat,” ujar Rika Rahim di Lubukbasung, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, kronologi penemuan buaya muara yaitu saat pekerja tambak yang sedang memanen udang tengah mengeringkan air di dalam tambak tersebut.

Ketika air mulai kering, pekerja pun melihat seekor buaya dan langsung menangkapnya. “Buaya mencoba melawan, tetapi langsung diikat,” ujarnya.

Menurutnya, satwa dilindungi itu telah masuk ke dalam tambak sekitar tiga pekan lalu. Namun, para pekerja baru mengetahui hal tersebut pada Senin (4/7).

Kemunculan buaya muara, ujarnya, menimbulkan kewaspadaan bagi pekerja yang memberikan pakan dan memanen udang. “Buaya itu berada di salah satu dari delapan tambak udang,” tutupnya.

Crocodylus porosus merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Reptil yang biasa hidup di sungai-sungai atau di dekat laut ini masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments