Opini

Dari Rimba hingga Samudra: Berakhirnya Hidup Satwa Liar Demi Mode

27/02/2026|Wahyu Nur Hanifah
Ilustrasi produk fesyen dari bahan tubuh binatang Foto World Animal Protection - Dari Rimba hingga Samudra Berakhirnya Hi...

Ilustrasi produk fesyen dari bahan tubuh binatang. | Foto: World Animal Protection

Gardaanimalia.com - Apa yang Kawan Satwa pikirkan ketika melihat model melenggang anggun di sepanjang panggung runway? Memesona? Fesyen yang glamor dan unik? 

Lalu, pernahkah terpikir, dari mana asal pakaian hingga aksesori yang mereka kenakan?

Saat ini, sudah banyak merek fesyen dunia yang berkomitmen untuk tidak menggunakan bagian dari tubuh satwa liar sebagai bahan baku produk mereka.

Akan tetapi, bukan berarti peminatnya semakin menurun. Realitanya, masih banyak peminat aksesori mulai dari hiasan kepala, dompet, hingga tas yang terbuat dari bagian tubuh satwa liar.

Diambil Demi Penuhi Hasrat Mode

Prada, Dior, Hermès, dan Zara, dan beberapa merek fesyen dunia sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan bahan baku dari bagian tubuh hewan.

Namun, realitanya mereka masih menggunakan beberapa bahan baku seperti kulit sapi, bulu cerpelai (keluarga musang dan berang-berang), hingga kulit binatang eksotis. Beberapa merek bahkan diduga memiliki atau terhubung dengan peternakan yang melakukan kekejaman terhadap satwa.

Tidak perlu melihat jauh pada merek fesyen global, di Indonesia, peminat aksesori maupun kerajinan berbahan baku satwa masih sangat tinggi.

Bagian tubuh beberapa spesies, seperti trenggiling (Manis javanica), buaya muara (Crocodylus porosus), ular sanca kembang (Malayopython reticulatus), dan harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) apalagi penyu, merupakan komoditas utama dengan jumlah peminat cukup tinggi.

Dilansir dari WWF Indonesia, mengutip data dari Tirto.id, setidaknya terdapat 192.567 trenggiling yang diselundupkan sejak 1999 hingga 2017.

Sisik trenggiling diminati untuk dikonsumsi maupun sebagai bahan baku aksesori, mulai dari sabuk hingga tas.

Trenggiling berstatus konservasi kritis (critically endangered) berdasarkan Daftar Merah IUCN dan Appendix 1 dalam CITES. 

Mamalia bersisik ini juga dilindungi oleh aturan nasional yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Nasib serupa dialami oleh para penyu. Di Banggai, Sulawesi Utara, gelang dan cincin menjadi hal lumrah ditemui untuk diperjualbelikan di antara tumpukan ikan laut kering yang dijajakan.

Sebagaimana diketahui, penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7/2009 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Aturan perlindungan penyu juga diperkuat dalam surat edaran MKP No.526 Tahun 2015 soal pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh dan, atau produk turunan.

Uploaded content

Perdagangan suvenir dari penyu sisik di Berau, Kalimantan Timur. | Foto: ProFauna

IUCN telah memasukkan tujuh jenis penyu ke dalam daftar merah yang statusnya terancam punah.

Sementara dalam CITES, tujuh spesies penyu masuk dalam kelompok Apendiks I yang berarti sepenuhnya melarang spesies penyu untuk diperdagangkan dalam bentuk apapun di dunia.

Enam dari tujuh spesies yang dijaga penuh itu ada di Indonesia, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu  belimbing (Dermochelys coriacea), penyu tempayan (Caretta caretta), dan penyu pipih (Natator depressus).

Di Indonesia, penyu sisik merupakan yang paling sering diburu karena karapasnya mudah dibentuk dan memiliki pola yang menarik. Karapas ini sering dijadikan berbagai jenis aksesori, seperti kacamata, gelang, dan cincin.

Belum lagi permintaan pasar untuk komoditas ini sangat tinggi, dengan tujuan seperti Jepang dan Eropa. 

Pandangan Green Criminology dalam Melihat Dampak Perdagangan Satwa Liar

Tingginya permintaan pasar terhadap aksesori berbahan baku satwa liar tanpa disadari berdampak pada lingkungan, satwa, dan bahkan manusia.

Dalam teori Green Criminology (Teori Kejahatan Lingkungan) yang dicetuskan oleh Michael J. Lynch pada tahun 1990 dijelaskan, teori ini merupakan konseptualisasi dampak saling keterkaitan antara lingkungan, manusia, dan makhluk hidup yang ada di antaranya. 

Cabang ilmu kriminologi ini merupakan konseptualisasi dampak saling keterkaitan antara lingkungan, manusia, dan makhluk hidup dan bagaimana etika lingkungan, ekologi, dan hak asasi manusia saling memengaruhi satu sama lain. 

Ada berbagai motif yang mendorong pelaku melakukan kejahatan terhadap satwa liar, mulai dari sekadar hobi, hingga terdesak ekonomi, atau tergiur nominal yang ditawarkan.

Tanpa disadari, semakin menurunnya populasi satwa liar sebagai akibat dari perburuan ilegal, akan berdampak pada lingkungan bahkan pada manusia itu sendiri.

Sebagai contoh, trenggiling sunda yang sering dianggap sebagai komoditas global bernilai tinggi secara ekologis berperan sebagai pelancar siklus biogeokimia hutan. Peran ini muncul dari aktivitasnya mencari makan.

Secara tidak langsung, trenggiling berperan menjaga regenerasi pohon yang menyediakan oksigen.

Dilansir dari gviusa.com, perlindungan terhadap satwa liar berdampak pada stabilitas dan keberlanjutan ekosistem di tengah perubahan iklim.

Dengan menjaga para satwa liar sama halnya dengan meningkatkan ketahanan dan kemampuan adaptasi ekosistem secara keseluruhan, sehingga mengurangi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim.