Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga Keracunan Nanas, Gajah Bunting Mati di Areal Konsesi

1548
×

Diduga Keracunan Nanas, Gajah Bunting Mati di Areal Konsesi

Share this article
Gajah sumatera mati bersama bayi jantan yang ada dalam perutnya di areal PT Riau Abadi Lestari. | Foto: Dok. BBKSDA Riau
Gajah sumatera mati bersama bayi jantan yang ada dalam perutnya di areal PT Riau Abadi Lestari. | Foto: Dok. BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Kematian gajah liar di kawasan PT Riau Abadi Lestari di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ternyata karena diracun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S Hasibuan. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BBKSDA Riau, lanjutnya, ditemukan buah nanas yang diduga tempat ditaruhnya racun.

Dalam lambung gajah ditemukan buah nanas, kata Genman dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Selasa (23/8). Hasil sampel lalu dikirim ke Balai Veteriner di Bukittinggi.

“Jadi, berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan bahwa ada kandungan racun pada tubuh gajah. Sehingga, dapat disimpulkan penyebab kematian adalah karena racun,” ungkapnya.

Lantaran adanya dugaan satwa dilindungi tersebut mati karena sengaja diracun, BBKSDA Riau pun melimpahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Saat ini kasus sedang dalam penanganan penegak hukum yaitu pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gajah Mati Bersama Bayi di Perutnya

Pada berita sebelumnya, satwa bernama ilmiah Elephas maximus sumatrensis itu ditemukan mati di areal PT Riau Abadi Lestari, pada Rabu (25/5/2022), sekira pukul 12.00 WIB.

Gajah mati dalam keadaan mulut dan anus yang mengeluarkan darah. Tak hanya itu, mamalia tersebut juga dalam kondisi sedang hamil besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diketahui berusia 25 tahun dan bayi yang dikandungnya berjenis kelamin jantan.

Elephas maximus sumatrensis merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu dikarenakan, Elephas maximus terdaftar sebagai salah satu satwa lindung dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments