Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga Menyembelih Rusa, Bupati Rejang Lebong Disomasi

1323
×

Diduga Menyembelih Rusa, Bupati Rejang Lebong Disomasi

Share this article
Rusa, satwa dilindungi yang berada di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. | Foto: Bengkulu Today
Rusa, satwa yang berada di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. | Foto: Bengkulu Today

Gardaanimalia.com – Mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi memberikan somasi kepada Syamsul Efendi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong.

Melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, ia menyampaikan surat somasi kepada Bupati Syamsul terkait dugaan pemotongan rusa yang ada di penangkaran Kantor Bupati Rejang Lebong.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan Zetriansyah, surat somasi dilayangkan kepada Bupati Syamsul pada Senin (16/5) lalu yang diterima oleh anggota Satpol PP saat tugas di rumah dinas tersebut.

“Surat somasinya sudah kami sampaikan dan diterima oleh anggota Satpol PP yang bertugas di rumah dinas bupati,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (19/5).

Dirinya mengatakan, bahwa dalam somasi itu, kliennya meminta 9 ekor rusa yang diduga telah dipotong agar dikembalikan, dengan rincian 7 ekor diduga disembelih dan 2 ekor diduga sakit.

Saat ini, pihaknya masih menunggu niat baik Bupati Syamsul untuk mengembalikan satwa tersebut dalam 14 hari sejak surat somasi diserahkan.

Dalam penuturunnya, kuasa hukum Hijazi mengatakan, bahwa pihaknya menduga pemotongan 7 ekor rusa tersebut dilakukan pada bulan Maret.

“Kita memiliki saksi dan bukti dugaan pemotongan rusa tersebut. Jadi kalau dikembalikan, perkara ini kami anggap selesai. Namun apabila permintaan tersebut tak digubris maka kami akan memperingati kembali dengan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kalaupun dikembalikan harus dengan jenis dan umur yang sama,” jelasnya.

Menurut Zetriansyah, kliennya merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong tersebut.

Hal itu berdasarkan izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa.

Sementara, Kasi Wilayah I Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Said Jauhari menjelaskan, bahwa rusa tutul atau rusa totol merupakan spesies yang bukan berasal dari Indonesia.

“Rusa totol bukan rusa dari Indonesia, dan tidak termasuk hewan dilindungi, jadi boleh saja jika pemilik rusa (di penangkaran) tersebut ingin memotongnya,” kata Said, Kamis (19/5).

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit menyebut bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait pemotongan rusa.

“Kita belum mengetahui informasi tersebut, kita akan menelusuri lebih lanjut, apakah pemotongan tersebut disebabkan dengan sengaja atau pemotongan karena sakit,” kata Donal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments