Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diselamatkan dari Kebakaran Hutan, Siamang Sempat Dipelihara Warga

1682
×

Diselamatkan dari Kebakaran Hutan, Siamang Sempat Dipelihara Warga

Share this article
Siamang (Symphalangus syndactylus), primata berlengan panjang yang diserahkan oleh seorang warga kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. | Foto: BKSDA
Siamang (Symphalangus syndactylus), primata berlengan panjang yang diserahkan oleh seorang warga kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. | Foto: BKSDA

Gardaanimalia.com – Seorang warga asal Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menyerahkan seekor owa siamang bernama Joker kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Melalui akun resmi bbksda_riau menyebutkan, bahwa Joker berjenis kelamin betina itu diserahkan secara sukarela oleh Ardiansyah pada Sabtu (2/4) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sementara, Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau menjelaskan, satwa yang dipelihara selama lebih kurang 3 tahun tersebut berasal dari hutan.

Menurut keterangannya, warga tersebut menyelamatkan siamang pada saat hutan sedang terbakar. Hal itu terjadi lantaran warga merasa iba.

“Seekor anak siamang sendirian tanpa induknya. Bang Ardiansyah merasa iba dan dipungutnya anak siamang tersebut untuk diselamatkan dan dirawat di rumahnya,” tutur Andri, Minggu (10/4).

Seiring berjalannya waktu, Ardiansyah mengetahui bahwa siamang adalah salah satu satwa dilindungi. Dirinya pun akhirnya berinisiatif untuk menyerahkan Symphalangus syndactylus kepada BBKSDA Riau, lanjut Andri.

Dia juga mengatakan, bahwa sebelum dilakukan pelepasliaran, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terlebih dahulu terhadap Joker.

“Semoga Joker dapat kita lepaskan lagi ke habitatnya dan berkembang biak untuk memperkaya pesona satwa Indonesia dengan berbagai ragam dan jenisnya,” pungkas Andri.

Owa siamang adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian, menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Symphalangus syndactylus saat ini tengah menyandang status konservasi Endangered atau terancam punah.

Tak hanya itu, berdasarkan data Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), siamang masuk dalam kategori Appendix I.

Kategori tersebut diberikan untuk seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan Internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments