Hukum

Pentingnya Melihat Satwa Liar Sebagai Korban

06/04/2026|Syafa Aliyya Alqoyyum
Orangutan adalah salah satu satwa liar yang kerap menjadi korban perdagangan ilegal Foto Kementerian Kehutanan - Pentingn...

Orangutan adalah salah satu satwa liar yang kerap menjadi korban perdagangan ilegal. | Foto: Kementerian Kehutanan

Gardaanimalia.com - Kegagalan sistem hukum pidana Indonesia terlihat jelas dari praktik penyitaan satwa dilindungi yang diperlakukan sebagai benda mati, menyebabkan penderitaan berkepanjangan selama proses birokrasi peradilan yang lambat1.

Kasus ini bukan hanya sekali terjadi karena kebetulan, melainkan pola berulang. Proses penegakan hukum yang lamban dan kaku seringkali mengorbankan nyawa satwa, dan hal ini terjadi karena satwa dianggap sebagai "barang bukti" semata2.

Diskursus Sarwa sebagai "Barang Bukti"

Dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia saat ini, satwa liar dikategorikan sebagai “objek tindak pidana” atau barang bukti mati sehingga tidak memiliki status hukum sebagai entitas hidup yang memerlukan perawatan khusus.

Pasal 241 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) secara eksplisit memasukkan “objek tindak pidana” dalam cakupan barang bukti3.

Namun, penyematan status "barang bukti" pada makhluk hidup membawa risiko alamiah yang tinggi. Sebagai contoh, dalam penanganan kasus penyelundupan satwa di Langsa pada Juni 2025, tiga ekor kelinci mara patagonia (Dolichotis patagonum) dilaporkan mati saat masa penitipan untuk keperluan administrasi persidangan4. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menyelaraskan prosedur penyitaan barang bukti dengan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare).

Kematian satwa dalam proses hukum seringkali dipandang sebagai risiko teknis yang sulit dihindari karena kerentanan biologis satwa terhadap stres lingkungan, infeksi, atau perubahan habitat selama masa birokrasi berjalan.

Paradigma Satwa sebagai "Korban"

Paradigma baru yang diusulkan memposisikan satwa dilindungi bukan lagi sebagai objek pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang mengalami kerugian nyata berupa trauma fisik, psikologis, dan ekologis akibat kejahatan manusia.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam publikasinya secara tegas merekomendasikan pengakuan satwa sebagai korban pidana, sehingga mereka otomatis memiliki hak korban sebagaimana diatur dalam sistem peradilan restoratif.

Analogi sederhananya, ketika manusia menjadi korban kekerasan atau penyelundupan, mereka langsung mendapat hak atas restitusi medis, psikologis, dan ekonomi tanpa menunggu vonis akhir5. Namun, mengapa satwa yang menderita luka tembak atau patah tulang akibat penangkapan ilegal tidak segera mendapatkan hak pemulihan yang serupa?

Proses rehabilitasi merupakan pengalaman yang sangat membuat stres bagi satwa liar. Berbeda dengan manusia yang bisa memahami bahwa mereka sedang ditolong, satwa liar seringkali menganggap interaksi dengan manusia sebagai ancaman.

Stres kronis yang mereka alami akibat penangkapan dan penyelundupan dapat membahayakan kesehatan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, para ahli harus membuat keputusan yang sangat hati-hati dan dilematis: apakah akan terus melakukan pengobatan yang menyakitkan dan memicu stres demi pemulihan, ataukah mengambil jalan euthanasia (suntik mati) demi mengakhiri penderitaan satwa tersebut jika peluang untuk kembali ke alam liar sangat kecil6.

Selain itu, terdapat kendala besar dalam hal sumber daya dan pendanaan. Di banyak tempat, rehabilitasi satwa liar sebagian besar didanai secara pribadi oleh individu atau donasi, bukan oleh anggaran pemerintah secara penuh layaknya perlindungan korban kejahatan manusia. Hal ini menyebabkan akses terhadap perawatan medis veteriner seringkali terbatas dan mahal. Jurnal yang berjudul Interrupted Lives: Welfare Considerations in Wildlife Rehabilitation yang ditulis oleh Michelle Willette, Nicki Rosenhagen, dkk juga menyebutkan bahwa banyak satwa yang mengalami cacat permanen dianggap tidak layak untuk dilepaskan kembali karena mereka tidak akan mampu bertahan hidup atau bersaing dengan sesamanya di alam liar. Karena tempat penampungan permanen (seperti kebun binatang) memiliki kapasitas yang sangat terbatas, satwa yang tidak bisa pulih sempurna seringkali tidak mendapatkan “hak hidup” yang sama dengan manusia demi mencegah penderitaan yang berkepanjangan dalam tawanan.

Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dalam memandang satwa, bukan lagi sekadar sebagai objek hukum, melainkan sebagai subjek dengan kehendak dan perspektif sendiri. Dengan menempatkan satwa sebagai subjek, prioritas penanganan hukum harus diarahkan pada percepatan status hukum barang bukti.

Pendekatan ini tidak hanya manusiawi tetapi juga efektif secara ekologis, karena memungkinkan rehabilitasi cepat dan pelepasliaran kembali ke habitat alami sebelum kerusakan permanen terjadi. 

Terobosan KUHAP Baru dan Hak Restitusi/Pemulihan

KUHAP 2025 membuka celah hukum strategis melalui penguatan hak korban atas restitusi dan rehabilitasi, yang kini mencakup ganti rugi materiil maupun immateriil yang harus ditanggung terpidana7.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berperan sebagai wali adil (legal guardian) satwa korban, sehingga berwenang menuntut pelaku membiayai seluruh proses rehabilitasi, karantina, dan pelepasliaran liar8.

Implikasi finansialnya adalah negara atau lembaga konservasi tidak lagi menanggung beban anggaran penuh untuk perawatan satwa bukti, melainkan dapat membebankan biaya tersebut kepada pelaku melalui putusan pengadilan yang mengikat9.

Lebih jauh, reframing pelepasliaran dini sebagai “penyelamatan korban” alih-alih “penghancuran barang bukti” selaras dengan prinsip polluter pays principle dalam hukum lingkungan internasional.

Pergeseran penting dalam pandangan hukum terhadap hewan diperlukan, dari menganggap mereka sebagai makhluk pasif yang hanya berfungsi sebagai "barang bukti" menjadi pengakuan bahwa hewan adalah korban, yaitu subjek dengan kehendak dan perspektif sendiri. Dengan pendekatan ini, hewan tidak hanya dilihat sebagai objek yang dilindungi, tetapi juga sebagai subjek yang punya hak untuk diakui penderitaannya10.

Untuk memperkuat argumen bahwa satwa adalah "korban", kita dapat mengacu pada tiga standar baru yang diusulkan dalam jurnal tersebut. Pertama, standar representasi kepentingan, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi hewan, bukan hanya untuk kepentingan manusia.

Kedua, standar mendengarkan (listening), yang mengakui bahwa satwa memiliki suara dan respons yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum.

Ketiga, standar pemberdayaan (empowerment), yang memberikan kesempatan bagi satwa untuk terlibat dalam keputusan hukum yang berdampak pada hidup mereka, seperti proses rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan alami mereka.

Menempatkan satwa sebagai "korban subjek" juga memberi kekuatan moral pada kewajiban pelaku untuk menanggung biaya rehabilitasi dalam hukum acara pidana. Hal ini bukan sekadar membebankan "biaya operasional barang bukti", tetapi menegaskan pemenuhan hak pemulihan bagi pihak yang sebenarnya dirugikan, sejalan dengan prinsip polluter pays (pencemar wajib membayar atas kerusakan yang ditimbulkan).

Sinkronisasi UU Nomor 32 Tahun 2024 dan KUHAP 2025 dalam Perlindungan Satwa

Kegagalan sistem hukum pidana dalam memperlakukan satwa dilindungi semata-mata sebagai "barang bukti" mati telah menyebabkan penderitaan sistemik yang mengabaikan kesejahteraan biologis satwa. Namun, melalui Pasal 39B UU Nomor 32 Tahun 2024, hukum Indonesia sebenarnya telah memulai pergeseran paradigma dengan memberikan prioritas pada penyelamatan satwa.

Ketentuan ini memandatkan bahwa satwa sitaan yang merupakan hasil tindak pidana harus segera dilakukan upaya penyelamatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi, bahkan memungkinkan pelepasliaran sedini mungkin tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.

Oleh karena itu, selaras dengan semangat KUHAP 2025 satwa harus diposisikan sebagai "subjek yang dirugikan" atau korban. Dengan landasan Pasal 39B tersebut, negara memiliki dasar kuat untuk menuntut pelaku menanggung beban biaya pemulihan melalui prinsip polluter pays.

Perubahan ini memastikan bahwa kepentingan pembuktian formal tidak lagi mengorbankan hak hidup satwa, melainkan berfokus pada pemulihan ekosistem dan kesejahteraan satwa sebagai entitas bernyawa yang dilindungi hukum.


1 Mengejar Pertanggungjawaban Pemulihan Dampak Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi | Perpustakaan ICEL. n.d. Accessed 6 March 2026. //perpustakaan.icel.or.id/index.php?p=show_detail&id=4617&keywords=.
2 Wahyuni, Willa. ‘Hukumnya Memelihara Satwa Liar Yang Dilindungi’. 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukumnya-memelihara-satwa-liar-yang-dilindungi-lt629893232794f/.
3 Ave, Rafi Muhammad. ‘Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru’. www.dandapala.com, 2026. https://dandapala.com/article. d
4 Agus, M. Haris Setiady. Tiga hewan barang bukti penyelundupan satwa di Aceh mati. With Febrianto Budi Anggoro. ANTARA News Aceh, Aceh, 25 September 2025.
5 DA, Ady Thea. ‘Begini Mekanisme Ganti Rugi-Kompensasi Dalam KUHAP Baru’. 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-ganti-rugi-kompensasi-dalam-kuhap-baru-lt69264bf314a4a/.
6 Willette, Michelle, Nicki Rosenhagen, Gail Buhl, Charles Innis, and Jeff Boehm. ‘Interrupted Lives: Welfare Considerations in Wildlife Rehabilitation’. Animals : An Open Access Journal from MDPI 13, no. 11 (2023): 1836. https://doi.org/10.3390/ani13111836.
7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pub. L. No. 20 (2025). https://www.pn-parepare.go.id/berita/artikel-hukum/pranala-unduh-undang-undang-nomor-20-tahun-2025-tentang-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-kuhap.
8 K Radio Jember. ‘PENANGANAN SATWA DILINDUNGI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA, BKSDA JEMBER LAKUKAN REHAB DAN KEMBALIKAN KE HABITAT ASLI’. 2022. https://www.k-radiojember.com/artikel/penanganan-satwa-dilindungi-barang-bukti-tindak-pidana-bksda-jember-lakukan-rehab-dan-kembalikan-ke-habitat-asli.
9 DA, Ady Thea. ‘Begini Mekanisme Ganti Rugi-Kompensasi Dalam KUHAP Baru’. 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-ganti-rugi-kompensasi-dalam-kuhap-baru-lt69264bf314a4a/
10 Kurki, V. A. J., & Siemieniec, P. (2025). Towards An Agency Turn in Animal Law. Oxford journal of legal studies, 45(4), 923–949. https://doi.org/10.1093/ojls/gqaf024