Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dua Beruang Madu Dilepasliarkan di Area Hutan Produksi

533
×

Dua Beruang Madu Dilepasliarkan di Area Hutan Produksi

Share this article
Beruang madu yang akan dilepasliarlan di areal PT MRU. | Foto: PPID KLHK
Beruang madu yang akan dilepasliarlan di areal PT MRU. | Foto: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Dua individu beruang madu dilepasliarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu (22/1/2023).

Jenis satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan di areal PT Menggala Rambu Utama (PT MRU) yang merupakan area hutan produksi, yakni tanaman hutan industri (HTI) yang terletak di Kabupaten Kubu Raya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ini adalah langkah kolaborasi antara BKSDA Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak, PT MRU, dan pemangku kepentingan lain.

Dalam laman PPID KLHK, disebutkan bahwa upaya dilakukan pihak-pihak tersebut dalam pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi.

Sekjen KLHK sekaligus Plt. Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono mengatakan beruang madu yang dilepasliarkan adalah hasil penyelamatan masyarakat dan tim WRU BKSDA Kalimantan Barat.

“Dua individu beruang madu yang saya beri nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT Menggala Rambu Utama,” tuturnya, Minggu (22/1/2023).

Dirinya berharap Mengga dan Rambi dapat bertahan dan menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik.

Pelepasliaran Beruang Madu Disaksikan Banyak Pihak

Kegiatan ini dihadiri oleh Danlantamal XII Pontianak, Kepala Biro Humas KLHK, Sekretaris BP2SDM, Direktur KKHSG, dan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Tak hanya itu, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, serta seluruh Kepala UPT KLHK lingkup Kalimantan Barat turut hadir dalam proses lepas liar ini.

Bambang memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar. Ke depan, Ia meminta juga pihak PT MRU untuk aktif menjaga dan melindungi satwa yang hidup di areal konsesinya.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Dirinya juga sempat menyinggung bahwa presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Perlu diketahui, beruang madu masuk ke dalam daftar dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.108 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Dalam situs IUCN Red List, satwa bernama latin Helarctos malayanus ini berstatus rentan (vurnarable) dan tren populasinya terus menurun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments