Hukum

Executive Summary and Policy Brief Kasus Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

02/02/2026|#pembelasatwaliar
Foto penangkapan salah satu pelaku perdagangan 12 ton sisik trenggiling Foto Saddam Husein - Executive Summary and Policy...

Foto penangkapan salah satu pelaku perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. | Foto: Saddam Husein

Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara telah bergulir lebih dari satu tahun sejak pengungkapan pada November 2024.

Selain barang bukti dalam jumlah besar–sejauh ini kasus perdagangan sisik terbesar di Indonesia–keterlibatan dua oknum TNI dan seorang oknum Polri menjadi alasan mengapa kasus ini begitu menyita perhatian publik. 

Pencurian 1,2 ton sisik trenggiling dari Gudang Polres Asahan yang dikomandoi oleh Alfi Hariadi Siregar, oknum Polri, menunjukkan secara terang penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. 

Melihat kasus perdagangan sisik trenggiling di Indonesia terus berulang dengan jumlah barang bukti yang besar, Garda Animalia bersama beberapa organisasi masyarakat sipil dan akademisi melakukan upaya penyebarluasan pengetahuan dalam bentuk liputan jurnalisme investigasi, eksaminasi publik, dan diseminasi. 

Merangkum rangkaian aktivitas itu, Garda Animalia menyusun dokumen Executive Summary and Policy Brief yang ditujukan secara khusus kepada lembaga-lembaga negara yang berkepentingan, dan secara umum kepada masyarakat. 


Dokumen tersebut dapat diunduh di bawah ini:

(1) Dokumen Executive Summary and Policy Brief_Garda Animalia.pdf

4.49 MB