Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

FJL Aceh Minta Aparat Tuntaskan Kasus Satwa Lindung yang Mangkrak

1634
×

FJL Aceh Minta Aparat Tuntaskan Kasus Satwa Lindung yang Mangkrak

Share this article
Ilustrasi gajah sumatera yang ditemukan mati di perkebunan masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (9/92020). | Foto: Courtesy/BKSDA Aceh
Ilustrasi gajah sumatera yang ditemukan mati di perkebunan masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (9/92020). | Foto: Courtesy/BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh minta aparat penegak hukum selesaikan kasus-kasus kejahatan satwa liar yang mangkrak di Aceh.

FJL menyebut bahwa sejumlah kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh masih belum terselesaikan. Padahal sepanjang tahun 2020-2021 ada 19 kasus perburuan dan perdagangan yang terjadi di Aceh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Zulkarnaini Masry, Koordinator FJL Aceh, dalam konferensi pers publikasi Hasil Pemantauan Penegakan Hukum, Perburuan dan Kematian Satwa di Aceh Selama 2020-2021, mengatakan bahwa perlu ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan.

“Penyelesaian kasus juga menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa. Kami tidak bermaksud meminta warga untuk ditangkap, tapi perlu ada kepastian hukum agar ada efek jera bagi yang lain,” ujarnya, Kamis (24/2).

Sejumlah kasus  seperti dua kematian harimau sumatera di Aceh Selatan serta penembakan orangutan dan kematian anak gajah sumatera di Aceh Jaya hingga saat ini masih belum selesai.

“Bukan hanya kasus mangkrak, para tersangka yang masih buronan atau DPO juga harus ditangkap. Kami mencatat masih ada 9 orang DPO dari 19 kasus tersebut,” ungkap Zulkarnaini, dilansir dari Aceh Portal.

Selain itu, Zulkarnaini menyebut bahwa putusan hukuman terhadap tersangka kasus kejahatan satwa liar juga cenderung lebih rendah daripada tuntutan jakasa.

Tim riset FJL melakukan analisa terhadap tuntutan dalam kasus kematian satwa. Hasil analisis tuntutan tertinggi yaitu kasus kematian gajah sumatera di Aceh Timur yaitu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Pihaknya menilai Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi relevan dalam memberikan hukuman bagi pelaku. Hukuman bagi pelaku seharusnya bisa lebih berat mengingat eksistensi satwa yang semakin terancam.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi kontekstual dengan kondisi saat ini. Kondisi di mana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, akan tetapi ancaman hukuman tertinggi masih lima tahun. Kami berpikir Undang-Undang ini perlu direvisi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini pelaku pembunuhan satwa belum ada yang mendapatkan hukuman maksimal. Bahkan dalam kasus pembunuhan gajah Bunta yang diracun, dan gadingnya dipotong pun tuntutannya tidak maksimal.

Zulkarnaini juga menuturkan, bahwa ke depan, kasus-kasus perdagangan dan perlindungan satwa liar akan menjadi fokus utama advokasi bagi wartawan di FJL Aceh.

Bahkan dalam kasus-kasus satwa lindung, jelas Zulkarnaini, perkembangan posisi barang bukti cenderung jarang minim diberitakan.

Senada dengan itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menilai bahwa peran wartawan sangat penting untuk mendorong kebijakan dan penanganan kasus melalui pemberitaan perdagangan dan perburuan satwa.

Irham dari HAKA menyebut bahwa kasus-kasus yang minim diberitakan atau bahkan tidak terpantau oleh media itu justru akan tenggelam dan tidak ada kepastian hukum.

“Yang paling penting adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan atau jika satwanya masih hidup apakah sudah dilepasliarkan. Hal-hal tersebut sering kali tidak dipantau kelanjutannya,” kata Irham.

Ia juga menyampaikan urgensi untuk mengawal keberadaan barang bukti sehingga menutup kesempatan untuk disalahgunakan sebagai kepentingan pribadi atau justru menimbulkan kejahatan baru.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments