Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK Menahan Penjual Burung Dilindungi di Lampung Timur

1318
×

Gakkum KLHK Menahan Penjual Burung Dilindungi di Lampung Timur

Share this article
Gakkum KLHK Menahan Penjual Burung Dilindungi di Lampung Timur
Penangkapan penjual burung dilindungi di Lampung. Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari PORC Brigade Siamang Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, dan Polda Lampung menangkap seorang penjual burung dilindungi. Penjual yang berinisial WI (45) ditangkap pada Rabu (24/2/2021) sekitar jam 11.00 WIB di Lampung Timur.

WI berhasil ditangkap setelah ada informasi terkait perdagangan satwa dilindungi antar pulau di Kota Metro yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverikasi kebenaran informasi tersebut, SPORC Bridage Siamang, BKSDA Lampung, dan Polda lampung bergerak untuk mengamankan penjual burung dilindungi yang merupakan warga Desa Banda Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Lampung.

Selain menahan WI, petugas juga menyita 105 ekor burung dilindungi. Mengutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Gakkum KLHK, berikut adalah daftar terperinci burung yang berhasil disita:
– 1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);
– 1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa);
– 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus);
– 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus);
– 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati);
– 2 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon);
– 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis);
– 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta);
– 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus);
– 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis);
– 1 ekor burung cung mungai sumatera;
– 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);
– 4 ekor burung takur gedang (Psilopogon chrysopogon); dan
– 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

Seluruh burung dilindungi itu sudah dititipkan dan akan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III BKSDA Bengkulu.

Baca juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Polisi Temukan 133 Kg Sisik Trenggiling

WI dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Eduward Hutape selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan operasi semacam ini merupakan hal yang penting untuk menyelamatkan satwa dari ancaman kepunahan. Ia juga harapkan penjual burung dilindungi ini akan mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” katanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments