Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel

Gardaanimalia.com - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar amankan dua pedagang satwa dilindungi.
Dijelaskan dalam laman PPID KLHK pada Senin (29/5/2023), pengamanan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, Kamis (26/5/2023).
Para terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka berinisial RGL (28) di Kabupaten Gowa, dan UPI (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa keduanya adalah pemain lama dalam tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang memiliki jaringan luas. Selama ini mereka telah menjadi target Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan RGL dan UPI, tim berhasil sita sebanyak 51 ekor burung. Di antaranya 13 burung perkici dora, 37 nuri sulawesi, dan 1 kakatua putih jambul putih serta 4 buah sangkar burung.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, tim sudah serahkan kasus ini ke penyidik yang khusus tangani itu. Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aswin Perintahkan Penyidik Tindak Pelaku sampai ke Aktor Intelektualnya
Kini penyidik masih lakukan pendalaman terkait modus operandi kasus ini untuk cari dan telusuri jaringan perdagangan burung dilindungi itu.
"Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya," kata Aswin, Jumat (26/5/2025).
Dua terduga pelaku terjerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, RGL dan UPI terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Aswin harap pelaku kejahatan mendapat efek jera, serta kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar bisa terus berlanjut.
Ia imbau seluruh warga tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin.

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel
30/05/23
Bikin Geger! 4 Ekor Ular Air Muncul di Perumahan Warga
10/05/22
Bangkai Dugong yang Terdampar di Sulteng Miliki Luka di Hidung
16/08/21
Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
01/02/21
1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK
22/10/20
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
