Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel

Gardaanimalia.com - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar amankan dua pedagang satwa dilindungi.
Dijelaskan dalam laman PPID KLHK pada Senin (29/5/2023), pengamanan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, Kamis (26/5/2023).
Para terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka berinisial RGL (28) di Kabupaten Gowa, dan UPI (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa keduanya adalah pemain lama dalam tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang memiliki jaringan luas. Selama ini mereka telah menjadi target Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan RGL dan UPI, tim berhasil sita sebanyak 51 ekor burung. Di antaranya 13 burung perkici dora, 37 nuri sulawesi, dan 1 kakatua putih jambul putih serta 4 buah sangkar burung.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, tim sudah serahkan kasus ini ke penyidik yang khusus tangani itu. Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aswin Perintahkan Penyidik Tindak Pelaku sampai ke Aktor Intelektualnya
Kini penyidik masih lakukan pendalaman terkait modus operandi kasus ini untuk cari dan telusuri jaringan perdagangan burung dilindungi itu.
"Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya," kata Aswin, Jumat (26/5/2025).
Dua terduga pelaku terjerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, RGL dan UPI terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Aswin harap pelaku kejahatan mendapat efek jera, serta kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar bisa terus berlanjut.
Ia imbau seluruh warga tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin.

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel
30/05/23
Bikin Geger! 4 Ekor Ular Air Muncul di Perumahan Warga
10/05/22
Bangkai Dugong yang Terdampar di Sulteng Miliki Luka di Hidung
16/08/21
Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
01/02/21
1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK
22/10/20
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
