Mendalam

Gawang Lapangan dan Benang Layangan, Ancaman Sunyi bagi Serak Jawa

11/03/2026|Irvan Sjafari
Serak jawa yang berhasil diselamatkan dari jaring gawang di Sleman Foto BKSDA Yogyakarta - Gawang Lapangan dan Benang Lay...

Serak jawa yang berhasil diselamatkan dari jaring gawang di Sleman. | Foto: BKSDA Yogyakarta

Gardaanimalia.com - Ketika habitat satwa liar kian tergerus, persinggungannya dengan manusia semakin tak terhindarkan. Padahal, satwa liar bisa menjadi sahabat manusia. Misalnya, burung hantu jenis serak jawa (Tyto alba) sebagai pembasmi tikus yang merugikan petani.

Sayangnya, satwa nokturnal ini kian terancam oleh perburuan, pembangunan, bahkan seutas benang layangan.

Teranyar dan membuat tak habis pikir, seekor serak jawa terperangkap di jaring gawang lapangan sepak bola di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 18 Februari 2026 silam.

Beruntung seorang dosen Institut Teknologi Yogyakarta bernama Masrur Alatas segera bergerak menyelamatkan burung malang itu. Serak jawa berhasil diselamatkan dari gawang dalam kondisi lemas dan stres.

Setelah upaya pemulihan, termasuk pemberian pakan, burung tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Lalu, satwa dibawa ke UPS Bunder guna menjalani observasi dan pemantauan kesehatan sebelum langkah selanjutnya diputuskan.

Kepala Resor KSDA Wilayah Sleman Kota, Giyono, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan tindakan cepat dalam penyelamatan satwa.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian masyarakat dalam menyelamatkan satwa liar yang terjebak. Penanganan awal yang tepat sangat membantu proses pemulihan sebelum satwa diserahkan kepada kami untuk perawatan lanjutan,” ujar Giyono.

Uploaded content

Seutas Benang yang Mengancam

Selain tersangkut gawang, serak jawa juga terancam oleh benang layangan yang kerap berada di antara pepohonan di habitatnya.

Peristiwa ini tidak hanya terjadi sekali. Dalam penelusuran media Garda Animalia, setidaknya ada enam ekor burung hantu yang tersangkut benang layangan sepanjang 2019 sampai 2023 dengan lokasi tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Salah satunya terjadi pada 15 Agustus 2023 di Kendal, Jawa Tengah. Seekor burung hantu tersangkut benang layangan di antara pohon rambutan dan pohon nangka di Kebun Kantor Pegadaian Sukorejo.

Burung hantu itu berhasil diselamatkan Damkar Sukorejo meskipun dalam keadaan luka pada sayap kanannya.

Mengomentari kasus burung hantu terjerat, Pendiri Pusat Studi dan Konservasi Burung Hantu Lim Wen Sin mengatakan, dapat dipastikan peristiwa seperti itu terjadi pada malam hari atau senja, lalu baru ditemukan pada siang hari.

“Bila ditelaah, burung hantu yang tersangkut semuanya remaja awal dan baru belajar terbang, umumnya tersangkut oleh benang yang melintang dan mereka tidak bisa lepas bahkan ada yang tersangkut di jaring burung penutup tanaman padi,” ujar Lim Wen Sin ketika dihubungi Garda Animalia, Kamis (5/3/2026).

Padahal, tujuan pemasangan jaring adalah untuk menghindari burung pipit, tetapi pada kenyataannya malah membunuh serak jawa.

Lim Wen Sin berpendapat, pada dasarnya pihak berwenang yang tidak menguasai atau enggan “direpotkan” dengan metode pengendalian hama secara alami. Sering kali, solusi yang diterapkan bersifat jangka pendek, sedangkan solusi jangka panjang sering kali diserahkan kepada petani.

Untuk mengatasi ancaman benang layangan, Lim Wen Sin mengatakan bahwa harus ada edukasi yang mendorong inisiatif warga, khususnya remaja, untuk membersihkan sisa benang secara berkala.

Lim Wen Sin mengaku kerap mendapatkan burung hantu yang terjerat benang dari Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Ada yang berhasil selamat, ada yang dehidrasi parah hingga jaringan sayapnya mengalami infeksi.

Kepala Resor KSDA Wilayah Sleman Kota, Giyono, menyampaikan hal senada. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam pemasangan jaring atau alat serupa di ruang terbuka, guna mencegah terjadinya kejadian yang membahayakan satwa liar non-target.

“Apabila menemukan satwa liar yang terluka atau terjebak, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.