Opini

Global Tiger Day 2025: Kontestasi Ruang, Riwayat Kepunahan, dan Perlunya Ruang Aman

29/07/2025|Garda Animalia
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Alfonsopazphoto/Wikimedia Commons

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Alfonsopazphoto/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com - Harimau pernah menjadi simbol alam liar di hutan belantara Nusantara, setidaknya berlangsung sampai zaman kolonial saat harimau kemudian dianggap sebagai hama yang harus dimusnahkan.

Riwayatnya dapat dilihat saat periode tanam paksa dimulai. Ketika hutan-hutan dibuka oleh Belanda untuk menggenjot ekspor, lalu konflik harimau menyerang ternak dan manusia tak terhindarkan. Rampog macan ada saat tanam paksa sedang gencar-gencarnya. 

Sebegitu ekspresifnya harimau digambarkan sebagai hama, sampai akhirnya spesies dengan nama ilmiah Panthera tigris ini terdesak ke belantara-belantara yang tidak terjamah oleh manusia.

Kini, satwa dengan tubuh belang itu punya risiko berinteraksi dengan peluru juga jerat para pemburu.

Selamat memperingati World Tiger Day 2025.

Kepunahan Massal

Menilik bagaimana Panthera tigris balica yang dikenal sebagai harimau bali punah sekitar tahun 1937-an, disusul oleh Panthera tigris sondaica yang punah sekitar tahun 1980-an. 

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), sebagai satu-satunya spesies tersisa, menurut IUCN memiliki status critically endangered.

Pertanyaannya adalah, sampai kapan harimau sumatera mampu bertahan? Apakah alam akan membaik dengan campur tangan manusia, atau sebaliknya, saat manusia "dirumahkan" seperti saat pandmi Covid-19? 

Jawaban mengenai itu mungkin membutuhkan banyak sudut pandang. Akan tetapi, fokus kita sama: menjaga agar spesies yang dahulu dikenal sebagai "Raja Rimba" ini benar-benar menjadi raja di rimbanya.

Bagaimana dengan mengandalkan instrumen hukum?

Berbicara mengenai hukum, sebuah manifestasi paling nyata yang bisa dibentuk oleh manusia saat ini, merupakan instrumen strategis untuk menciptakan ruang aman bagi spesies yang kini kehilangan “taringnya” di rimba yang kini semakin terpojokkan.

Instrumen Hukum

Indonesia memiliki seperangkat hukum yang mengatur tentang bagaimana satwa yang mendapatkan status critically endangered ini tetap bisa benar-benar terjaga di belantara Nusantara.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Permen LHK Nomor.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, predator puncak ini mendapat predikat "dilindungi".

Pada 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data jumlah harimau sumatera yang hidup di alam liar hanya tersisa sekitar 400 individu liar saja.

Jumlah yang sangat sedikit untuk bisa bertahan melawan kepunahan massal. Lagi-lagi, campur tangan manusia telah dan bisa memperburuk keadaan.

Ruang Aman

Ruang aman perlu diciptakan. Ruang itu dapat berupa aspek-aspek penegakan hukum yang memungkinkan adanya efek jera bagi para pelaku, yakni penegakan hukum secara represif, maupun berupa penyuluhan agar harimau tetap lestari dengan cara-cara pencegahan. Meningkatkan aspek kesadaran masyarakat adalah sebuah cara yang dianggap paling efektif karena bersifat pencegahan.

Operasi penangkapan perdagangan bagian tubuh harimau diancam dengan sanksi pidana penjara (minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun) dan denda (minimal 200 juta rupiah dan maksimal 2 miliar) adalah bukti bahwa penegakan hukum harus diproses dengan mempertimbangkan aspek-aspek status satwa langka.

Mari katakan restorasi habitat, peta sebaran aktual mengenai jalur jelajah harimau kini bukan hanya tentang belantara, melainkan ladang-ladang masyarakat yang berpotensi menciptakan konflik dengan si Raja Rimba.

Lalu pendekatan hukum restoratif, yakni pengembalian harimau yang terkena jerat pemburu atau harimau yang dipelihara masyarakat secara ilegal, adalah tindakan yang membutuhkan campur tangan berbagai pihak agar tindakan ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan.

World Tiger Day

Sekali lagi, selamat merayakan World Tiger Day 2025!

Waktu kita semakin sedikit untuk mengembalikan hidup bebas harimau di rimba tanpa takut konflik terjadi secara berlarut-larut.

Hukum menjadi instrumen penting untuk dapat ditegakkan berkenaan dengan bagaimana aspek ini bersifat yuridis yang bisa memaksa—juga mencegah kepunahan harimau sumatera.

Harimau bukan hanya simbol mitologi karena mereka masih ada di sekitar kita. Lihatlah bagaimana harimau bengal di India bisa kembali mencapai angka aman dari kepunahan hingga menjadi jumlah harimau terbanyak secara global.

Sebelum semuanya terlambat dan mitologi mengenai harimau menjadi dongeng pengantar tidur belaka untuk anak cucu kita.


Penulis: Manik Median