Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ikan Belida Semakin Langka Masih Diperjualbelikan di Pasar

1228
×

Ikan Belida Semakin Langka Masih Diperjualbelikan di Pasar

Share this article
Ilustrasi ikan belida borneo atau biasa disebut ikan pipih. Satwa dilindungi ini mempunyai nama ilmiah Chitala borneensis. | Foto: gbif.org
Ilustrasi ikan belida borneo atau biasa disebut ikan pipih. Satwa dilindungi ini mempunyai nama ilmiah Chitala borneensis. | Foto: gbif.org

Gardaanimalia.com – Ikan belida atau yang dikenal sebagai ikan pipih merupakan salah satu spesies biota laut yang kini keberadaannya terancam punah.

Pasalnya, ikan jenis air tawar ini masih menjadi kesukaan masyarakat dalam hal jual beli. Budi daya yang sulit diketahui karena jumlah telur yang dihasilkan ikan belida tak banyak.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Keberadaan ikan belida di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah juga kian terancam. Hal ini diperjelas oleh Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah.

Ia mengatakan, meski sebagian orang telah mengetahui status konservasi ikan pipih, namun pihaknya masih menemukan adanya penjualan ikan dilindungi itu di pasar.

“Jika kita melihat di pasar yang ada di Sampit ini masih kita jumpai orang yang menjual ikan pipih ini. Ada juga yang sudah mengetahui menjual ikan pipih ini dilarang,” ujarnya, pada Senin (14/11).

Terkait hal itu, pihak BKSDA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelestarian ikan belida. Satwa dilindungi dan endemik Kalimantan itu dalam bahasa ilmiah disebut Chitala borneensis.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang memanfaatkan biota laut tersebut sebagai bahan baku kerupuk dan jenis makanan lainnya.

Lebih lanjut, Muriansyah menjelaskan, “Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah ikan pipih. Berdasarkan hal tersebut hewan ini dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018”.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun mempertegas terkait perlindungan terhadap satwa dilindungi.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup ataupun mati.

Bagi siapapun yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp100 juta, tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments