Gardaanimalia.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengamankan sejumlah delapan burung dilindungi dari rumah seorang warga di Kecamatan Umbulharjo pada Selasa (15/6/2021).
Petugas menyita satu ekor perkici iris (Psitteuteles iris), satu ekor nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), satu ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor perkici timor (Trichoglossus euteles), dan dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata). Setelah diamankan, burung tersebut kini berada di BKSDA Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan.
Kepala BKSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, mengatakan tindakan ilegal ini dapat diungkap setelah petugas menemukan akun yang menawarkan nuri tanimbar dan beberapa burung lainnya di media sosial.
Baca juga: Usianya Kurang dari Sebulan, 3 Lutung Jawa Jadi Korban Perdagangan Ilegal
“Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan BKSDA untuk menindaklanjuti temuan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/6/2021).
Wahyudi mengaku prihatin melihat maraknya perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia meminta agar petugas BKSDA lebih mendekatkan diri pada masyarakat guna memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa dilindungi.
“Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut,” tutur Wahyudi.