Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Usianya Kurang dari Sebulan, 3 Lutung Jawa Jadi Korban Perdagangan Ilegal

1890
×

Usianya Kurang dari Sebulan, 3 Lutung Jawa Jadi Korban Perdagangan Ilegal

Share this article
Usianya Kurang dari Sebulan, 3 Lutung Jawa Jadi Korban Perdagangan Ilegal
Lutung jawa yang diserahkan ke BBKSDA Jabar SKW I Serang. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat SKW I Serang menerima tiga bayi lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan satu anakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada Selasa (15/6/2021). Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Andre Ginson, ketiga bayi lutung yang usianya diperkirakan baru 20 hari itu merupakan titipan dari Polda Banten.

“Kami menerima serahan satwa hasil operasi oleh Polda Banten. Diserahkan ke kami untuk dititiprawatkan,” ujar Andre saat dihubungi oleh Garda Animalia pada Kamis (17/6/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketika ditanya terkait kondisi satwa, Andre menjelaskan bahwa keempatnya masih bayi dan elangnya juga masih sangat kecil.

“Lutungnya masih merah dan elangnya juga masih bayi bahkan belum tumbuh bulu,” imbuhnya.

Baca juga: Kuliti Macan Dahan, Warga Sumsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Guna mendapatkan penanganan dan perawatan yang lebih intensif, pihak BBKSDA Jabar SKW I Serang menitipkan ketiga lutung yang masih bayi tersebut kepada Lembaga Konservasi The Aspinall Foundation yang ada di Bandung. Sedangkan, elang brontok menjalani perawatan dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang yang berada di Garut, Jawa Barat. Kemungkinan akan butuh waktu lama untuk proses rehabilitasi tersebut. Andre menyebut minimal prosesnya satu tahun.

Selain menyita empat satwa, Andre mengatakan Polisi juga mengamankan warga Cilegon, Banten, berinisial AM pada 11 Juni 2021 lalu. AM diduga melakukan jual beli satwa dilindungi di Facebook.

Menanggapi kasus ini, BBKSDA Jabar SKW I Serang mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa terutama yang dilindungi.

“Kepada masyarakat apabila ada yang memelihara satwa yang dilindungi agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah melalui BKSDA,” pungkas Andre.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments