Berita

JARI Kritik Putusan PN Idi, Minta Mobil Pengangkut Satwa Liar Dirampas untuk Negara

18/06/2026|Mardili
Sidang terdakwa pengangkut ratusan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Idi Rabu 1762026 Foto Istimewa - JARI Kriti...

Sidang terdakwa pengangkut ratusan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026). | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) menilai Pengadilan Negeri (PN) Idi telah mengabaikan aspek penting dalam penanganan perkara perdagangan satwa liar dilindungi setelah mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut puluhan satwa dilindungi kepada pemiliknya.

Direktur JARI, Nanda P. Nababan, mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Idi yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi. Namun, JARI menyoroti keputusan majelis hakim yang mengembalikan mobil pengangkut satwa kepada pemilik kendaraan.

“Kami menyoroti penetapan barang bukti mobil. Kami menilai Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya yang hanya berpedoman kepada siapa pemilik kendaraan tersebut,” kata Nanda, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk menjalankan aksi pengangkutan dan penyelundupan satwa liar yang diduga akan dikirim ke Tailan melalui jalur ilegal. 

“Dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa menyelesaikan misinya, yakni mengangkut satwa-satwa yang akan diselundupkan. Karena itu sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut dirampas untuk negara,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Idi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada AS yang terbukti mengangkut satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Sementara, satwa yang telah mati diperintahkan untuk dimusnahkan. Adapun telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

JARI menilai putusan terkait barang bukti satwa hidup dan satwa mati sejalan dengan pandangan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada majelis hakim melalui dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), JARI menyerahkan dokumen tersebut kepada PN Idi pada 15 Juni 2026 dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Melalui dokumen itu, kedua organisasi mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak semata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Kami mendorong agar satwa yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai. Sedangkan satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi perlu dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati,” ungkap Nanda.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa menghentikan kendaraan yang dikemudikan terdakwa di wilayah Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa liar yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Satwa yang diamankan antara lain 1 ekor orangutan sumatera (Pongo abelii), 3 ekor simpai surili (Presbytis comata), 13 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 9 ekor cendrawasih kecil (Paradisaea minor), 5 ekor kangkareng sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus), dua ekor julang irian (Rhyticeros plicatus), dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), serta berbagai spesies dilindungi lainnya.

Selain itu, aparat juga menemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan berat mencapai sekitar 1.090 kilogram.

Menurut JARI, besarnya jumlah satwa yang diamankan menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar di Indonesia masih dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

Kejahatan tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan, tetapi juga berdampak terhadap keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi.

“Perkara ini mengingatkan bahwa penanganan kejahatan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum terhadap pelaku, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa korban, hingga perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Nanda.