Gardaanimalia.com - Kabar duka datang dari dunia satwa. Pada 9 Juni 2025 pukul 21.45 WIB, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Jambi mengembuskan napas terakhirnya setelah dirawat selama 28 hari karena infeksi di kaki.
Infeksi timbul akibat jerat yang menimpa harimau. Akibatnya, luka serius hingga peradangan dialami kaki kiri satwa itu. Hal tersebut adalah dampak negatif dari jerat yang diletakkan oleh para pemburu.
Harimau sumatera termasuk jenis yang terancam punah. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat spesies tersebut merupakan spesies asli negara Indonesia yang harus dilestarikan.
Alat jerat tidak hanya membunuh harimau, tetapi juga hewan lain seperti gajah, badak, dan lainnya. Bahkan, jerat dapat membunuh induk sekaligus bayi yang sedang dikandung satwa liar.
Seperti yang dialami harimau sumatera di Riau pada 2019, yang mati karena jerat saat sedang mengandung. Dengan sadis, pemilik jerat membedah perut induk yang mengandung 4 janin berusia 4-8 minggu.
Organ induk harimau tersebut akan dijual, sampai akhirnya kejahatan ini tercium oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Seksi II Wilayah Sumatera.
Baru-baru ini, enam pelaku pembunuh harimau sumatera dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf d jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU Konservasi, yang perkaranya dapat diakses di SIPP PN Pasir Pengaraian dengan nomor perkara 176/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp. Kejadian tersebut berawal dari harimau yang ditemukan lemas terkena jerat.
Dari situasi yang mengkhawatirkan ini, haruslah ada jerat hukum bagi pemburu yang menyebarkan alat jerat secara liar dan melukai satwa liar terutama satwa dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, diatur mengenai larangan menangkap, membunuh, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hal terpenting untuk memberi jera pada pelaku pemasang jerat adalah penegakan hukumnya. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku dapat dipertimbangkan pada efeknya seperti; apakah satwa yang menjadi korban mengalami luka parah atau bahkan mati. Ancaman pidana yang telah diatur dalam UU Konservasi nampaknya tidak cukup untuk membuat jera para pelaku.
Dalih yang digunakan pemilik jerat untuk membasmi hama babi juga perlu diusut. Kejanggalan yang terjadi di beberapa kasus kematian satwa belang ini harus dipelajari dalam banyak aspek, seperti motif pelaku, dampak, wilayah yang dijelajahi harimau, sampai posisi jerat yang dipasang.
Jika benar pemilik jerat tidak bermaksud untuk membunuh satwa dilindungi, dapat dilihat juga aturan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 359, Pasal 474, serta Pasal 337 tentang penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan sakit bahkan mati dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1,5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50.000.000).
Gagasan untuk mengaplikasikan multidoor approach terhadap sanksi yang dikenakan terhadap pelaku seperti pemberlakuan Pasal 337 ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang menyakiti hewan bahkan sampai mati.
Restitusi juga dapat diberlakukan kepada pelaku mengingat banyak satwa korban jerat yang merupakan satwa dilindungi yang berdampak pada keseimbangan ekosistem lingkungan.
Selain itu, edukasi mengenai status konservasi dan perlindungan satwa liar dan satwa dilindungi juga dapat diberlakukan kepada para siswa dan masyarakat, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Jaksa Penuntut Umum yang tuntutannya terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa liar dinilai kurang maksimal.
Hal tersebut sebagai dorongan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku dan mencegah munculnya pelaku-pelaku lain serta untuk melindungi satwa-satwa liar dan dilindungi khususnya di Indonesia.
Penulis: Afifah Putri Ningdiyah
















