Gardaanimalia.com - Suatu waktu dalam sebuah diskusi, muncul pertanyaan: Mengapa seekor elang yang terbang bebas di langit hampir tidak pernah memiliki nilai ekonomi, tetapi ketika ditangkap, dipelihara, atau diperdagangkan, harganya bisa mencapai jutaan rupiah?
Mengapa trenggiling baru dianggap berharga setelah sisiknya dipisahkan dari tubuhnya? Mengapa pula burung langka berubah menjadi komoditas justru ketika kehilangan habitat dan kebebasannya? Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana manusia memberi nilai terhadap alam.
Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas dunia. Dengan luas daratan sekitar 1,3 persen dari permukaan bumi, Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 12 persen mamalia dunia, 16 persen reptil, 17 persen burung, 25 persen ikan, dan 10 persen tumbuhan dunia.1 Kekayaan tersebut bukan sekadar daftar angka dalam buku biodiversitas. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis yang menopang kehidupan manusia, termasuk pertanian, kehutanan, air, hingga keseimbangan ekosistem.
Namun, kekayaan biodiversitas tersebut berhadapan dengan tekanan yang tidak kecil. Analisis Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 Yayasan Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia mencapai 433.751 hektare, meningkat sekitar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Yang lebih mengkhawatirkan, deforestasi di kawasan konservasi meningkat dari sekitar 7.700 hektare pada 2024 menjadi 25.077 hektare pada 2025, atau lebih dari tiga kali lipat. Dalam cakupan yang lebih luas dengan menggabungkan kawasan konservasi formal, habitat satwa, dan area lindung lainnya, Auriga memperkirakan sekitar 43 persen deforestasi nasional 2025 terjadi di area tersebut.2
Di sisi lain, tekanan terhadap satwa tidak hanya datang dari hilangnya habitat. Perburuan dan perdagangan juga terus berlangsung.
Pada 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan 11 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemburu hingga pemodal. Dalam perkara tersebut, aparat mengungkap perdagangan 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi sekitar Rp565,9 juta.3
Di Jawa Timur, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mencatat sedikitnya 4.962 ekor satwa liar berhasil diselamatkan sepanjang 2025. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kegiatan penyelamatan satwa sepanjang tahun, dengan penyelamatan tertinggi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus.4 Angka ini memang menunjukkan kerja konservasi yang berjalan. Namun, sekaligus menghadirkan pertanyaan lain: berapa banyak satwa yang tidak pernah ditemukan, tidak pernah diselamatkan, atau mati sebelum sempat tercatat?
Pertanyaan tersebut penting karena data konservasi tidak selalu identik dengan kondisi keseluruhan populasi di alam. Pada 2025, misalnya, para konservasionis masih menyoroti minimnya data dan pembaruan populasi untuk sejumlah spesies kunci. Bahkan, beberapa spesies disebut hampir dua dekade tidak mendapatkan pembaruan resmi populasi yang memadai.5 Artinya, persoalan konservasi Indonesia bukan hanya tentang satwa yang hilang, tetapi juga tentang seberapa baik kita mengetahui satwa yang masih tersisa.
Ketika Nilai Ekologi Kalah oleh Nilai Ekonomi
Dalam ilmu ekologi, tidak ada satwa yang benar-benar hadir tanpa fungsi. Elang membantu mengendalikan populasi tikus, begitu pula ular; burung pemakan serangga membantu menekan organisme pengganggu; satwa pemakan buah berperan dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.
Fungsi tersebut berlangsung setiap hari tanpa biaya, tanpa kontrak, dan tanpa pernah meminta upah kepada manusia. Ironisnya, jasa ekologis itu jarang diterjemahkan menjadi nilai ekonomi, meskipun manfaatnya dirasakan oleh pertanian, kehutanan, dan kehidupan manusia.
Paradoks muncul ketika satwa keluar dari habitatnya. Selama masih terbang di langit, hidup di hutan, atau menjalankan perannya dalam ekosistem, nilai ekonominya sering tak kasatmata. Namun, ketika ditangkap, diperdagangkan, atau dijadikan koleksi, ia tiba-tiba memiliki harga.
Pada titik itulah nilai ekologis berubah menjadi nilai komoditas. Kita lebih mudah menghitung harga seekor satwa setelah ditangkap daripada mengakui perannya ketika masih hidup.
Kasus perdagangan satwa di Banyuwangi pada Februari 2025 memperlihatkan bagaimana proses tersebut berlangsung. Aparat menyita 16 anakan merak hijau hidup, 1 merak hijau mati, 16 butir telur merak hijau, serta 6 ekor alap-alap capung.6 Merak hijau merupakan satwa dilindungi dan kasus tersebut menunjukkan bahwa yang bergerak bukan sekadar aktivitas berburu, tetapi juga proses pengumpulan dan perdagangan satwa dari habitat menuju pasar.
Kita juga dapat melihat persoalan ini dari kasus yang jauh lebih ekstrem. Di Taman Nasional Ujung Kulon, penelusuran Mongabay terhadap kasus perburuan badak jawa menemukan indikasi bahwa perburuan dilakukan secara sistematis, dengan dugaan keterlibatan organisasi kriminal, pasokan dana, senjata, kemampuan berburu, dan kebocoran informasi mengenai lokasi serta pergerakan badak.
Dalam laporan tersebut, 26 badak Jawa disebut hilang akibat perburuan.7 Kasus ini menunjukkan bahwa ketika sebuah satwa memiliki nilai ekonomi tinggi, perburuan dapat berkembang menjadi kejahatan terorganisasi, bahkan menyusup ke celah sistem pengamanan kawasan konservasi.
Karena itu, pemburu tidak semestinya menjadi satu-satunya titik perhatian. Mereka memang berada di lapangan dan mengambil satwa dari alam, tetapi permintaan berada di ujung lain dari rantai tersebut. Ada pembeli, kolektor, pemodal, dan konsumen yang menciptakan insentif ekonomi.
Selama satwa memiliki harga tinggi setelah keluar dari hutan, sementara keberadaannya di alam tidak memberikan manfaat ekonomi yang langsung terlihat bagi sebagian masyarakat, logika semacam itu akan terus mengirim pesan bahwa menangkap lebih menguntungkan daripada menjaga.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika habitatnya juga kehilangan nilai ekologis karena dikonversi menjadi sesuatu yang lebih mudah dihitung secara ekonomi. Hutan dapat dihitung dalam meter kubik kayu, hektare lahan, nilai komoditas, atau investasi. Sementara, fungsi hutan sebagai penyimpan air, pengatur iklim mikro, habitat satwa, dan penyangga kehidupan manusia sering kali tidak hadir dalam neraca ekonomi yang sama.
Di sinilah konservasi bertemu dengan persoalan cara berpikir. Kita sangat piawai menghitung harga seekor satwa ketika berada di kandang atau pasar, tetapi jarang menghitung nilai seekor elang yang selama bertahun-tahun membantu mengendalikan tikus di sawah.
Kita mampu menghitung harga kayu ketika pohon ditebang, tetapi merasa sulit menghitung nilai ekologis sebatang pohon yang hidup puluhan tahun–yang akarnya mencengkeram tanah dan daunnya melepaskan oksigen.
Kita mengenal harga pasar, tetapi sering lupa menghitung biaya ekologis yang harus dibayar ketika fungsi alam hilang. Karena itu, penegakan hukum tetap penting, tetapi mungkin tidak cukup jika berdiri sendiri.
Konservasi juga perlu mengubah struktur insentif: mempersempit ruang perdagangan ilegal, mengawasi pasar digital, menekan permintaan, memperbaiki kualitas data populasi, sekaligus menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjaga habitat dan satwa di dalamnya.
Jika masyarakat hanya diminta menjaga alam tanpa memperoleh manfaat yang layak dari upaya tersebut, konservasi akan terus berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pada akhirnya, persoalan konservasi bukan sekadar bagaimana menyelamatkan satwa setelah ditangkap. Persoalan besarnya adalah bagaimana menyadarkan manusia bahwa satwa memiliki nilai ketika ia masih hidup, masih berada di habitatnya, dan masih menjalankan fungsi ekologisnya. Bukan nilai rupiah atau dolar.
Sebab, selama kita hanya mampu memberi harga kepada satwa setelah ia ditangkap, kita sedang membangun sistem yang secara tidak langsung mengajarkan bahwa kehidupan liar lebih berharga ketika kehilangan kebebasannya.














