Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Beli Telur Penyu di Grup Facebook, Satu Tersangka Diamankan

1626
×

Jual Beli Telur Penyu di Grup Facebook, Satu Tersangka Diamankan

Share this article
Telur penyu, salah satu satwa laut yang dilindungi. | Foto: Wartaekonomi
Telur penyu, salah satu satwa laut yang dilindungi. | Foto: Wartaekonomi

Gardaanimalia.com – Aksi jual beli telur penyu, salah satu komoditas satwa laut yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (25/4).

Jual beli telur penyu tersebut dilakukan oleh pemiliknya secara online pada salah satu grup media sosial Facebook melalui akun bernama SDM.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penggagalan aksi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (6/5).

Adin menjelaskan, bahwa AK, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” kata Adin.

Menurutnya, tren perdagangan satwa laut dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

Walaupun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial sudah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun sampai saat ini masih ditemukan pelanggaran jual beli satwa dilindungi.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya mendorong masyarakat pengguna media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

“Segera melaporkan kepada kami (KKP) apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” jelas Adin.

Dalam upaya untuk melindungi satwa laut yang terancam punah tersebut, ujarnya, selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, KKP juga secara intensif melaksanakan program edukasi.

Edukasi yang diperuntukan kepada masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi itu dilakukan terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi.

Hal itu dikarenakan bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments