Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kejam! Tak Hanya Menembak, Pria Ini Juga Menyantap Daging Satwa Dilindungi

820
×

Kejam! Tak Hanya Menembak, Pria Ini Juga Menyantap Daging Satwa Dilindungi

Share this article
Kejam! Tak Hanya Menembak, Pria Ini Juga Menyantap Daging Satwa Dilindungi
Unggahan SM dan burung rangkong yang dilindungi. Foto: iNews

Gardaanimalia.com – Seorang pria berinisial SM (28) harus berurusan dengan polisi setempat karena mengunggah hasil buruannya ke media sosial (Facebook dan Instagram). Unggahan yang menunjukan seorang pria tengah berpose dengan satwa langka dilindungi jenis burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) itu menjadi viral.

Menanggapi unggahan yang beredar dan viral di media sosial, satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah segera menindak dan menangkap pelaku. Saat penyidik menanyakan alasanya, pria yang berdomisili di Kampung Wih Pong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengaku tidak tahu jika hewan hasil buruannya tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

SM juga mengatakan hewan tersebut terlihat unik sehingga tanpa sengaja mengunggahnya ke media sosial.

“Saya tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi,” ujar SM, Selasa (29/6/2021).

Satwa Ditembak, Dikuliti, dan Disantap

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani memaparkan kronologi penangkan SM. Menurutnya, SM awalnya dipantau oleh Kapolda Aceh, Irjen Polisi Wahyu Widada. Kemudian pihaknya memerintahkan langsung kepada Polres Bener Meriah untuk menindak pelaku perburuan satwa liar dilindungi yang viral di media sosial.

“Kita yang mendeteksi keberadaan pelaku di Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit langsung mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Burung Masih Marak di Pelabuhan Bakauheni

Dalam penjelasan lebih lanjut, tersangka melakukan perburuan burung rangkong badak di Kawasan Hutan Kala Bugak, tepatnya di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perburuan dilakukan selama tiga hari yakni pada 16-18 Juni 2021. Pada hari kedua, pelaku SM melihat burung rangkong badak tersebut kemudian menembaknya dengan senjata angin hingga mati. Burung tersebut kemudian dikuliti, dimasak dan disantap oleh pelaku dan teman-temannya yang berinisial A dan JA. Sedangkan, paruh burungnya dibawa pulang ke rumah pelaku.

Bustani menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah paruh burung tersebut akan dijual atau tidak. Sementara itu, petugas juga masih mencari alat atau barang bukti yang dipergunakan oleh pelaku dalam perburuan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments