Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat

1870
×

Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat

Share this article
Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat
Harimau sumatera mati akibat jerat/Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Kembali terjadi, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati akibat jerat pada Minggu (17/10) di Bukit Batu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Harimau dewasa berukuran 2 meter tersebut didapati warga dalam keadaan mengenaskan. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian saat sedang Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tim Patroli Karhutla yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi menerima informasi kematian harimau tersebut, dan langsung bersama tim menuju lokasi bersama warga dan juga anggota TNI.

Ketika tiba di lokasi yang berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat. Tim mendapati harimau sudah dalam keadaan mati.

“Kematian ini disebabkan jerat yang dipasang oleh pemburu untuk menjebak babi di pinggir parit. Harimau juga sempat tenggelam,” jelas AKBP Hendra Gunawan, Kapolres Bengkalis.

Informasi tersebut pun dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. “Harimau yang mati terjerat itu kita serahkan ke BKKSDA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Balai BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan harimau malang yang mati itu berjenis kelamin betina. “Kondisinya terjerat pada bagian kaki kiri depan, dengan jenis jerat seling.”

Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat
Evakuasi harimau sumatera yang mati di Bukit Batu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau/Foto: Istimewa

Selanjutnya akan dilakukan evakuasi dan pemeriksaan neukropsi. Proses ini dilakukan di Pekanbaru untuk mengetahui penyebab dan perkiraan waktu kematian harimau tersebut, terangnya.

Terkait kejadian berulang ini, BKKSDA Riau terus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat atas alasan apapun.

Selain berbahaya bagi satwa terutama yang dilindungi, pemasangan jerat juga bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang melakukannya.

Berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Termasuk yang melakukan pelanggaran karena lalai, juga akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak Rp50 juta.

Mengutip Sindonews.com, diketahui pada Oktober 2020 lalu, harimau juga ditemukan mati di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hal ini beriringan dengan diungkapnya lebih dari sekali kasus penjualan kulit harimau oleh pihak BBKSDA Riau dan Polda Riau pada tahun 2021.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments