Berita

Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa Susun SRAK 2026-2036

24/07/2026|Bayu Nanda
Para pihak yang hadir dalam Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi SRAK Elang Jawa Periode 2026-2036 d...

Para pihak yang hadir dalam Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026-2036 di Hotel Royal Bogor ada 23-23 Juli 2026. | Foto: PILI Green Network

Gardaanimalia.com - Kolaborasi Multipihak yang tergabung dalam Lacak Jejak Elang Jawa menyelenggarakan Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026-2036 di Hotel Royal Bogor pada 23-24 Juli 2026.

Para pihak tersebut terdiri dari Kementerian Kehutanan bersama para mitra kosnervasi, yaitu Burung Indonesia, Raptor Indonesia, PILI Green Network dan PT Djarum.

Konsinyasi SRAK Elang Jawa Periode 2026-2036 adalah langkah strategis untuk menyusun arah baru konservasi elang jawa (Nisaetus bartelsi) setelah berakhirnya dokumen SRAK Elang Jawa Periode 2013-2022.  

Forum itu menjadi momentum untuk merumuskan strategi konservasi yang lebih adaptif, berbasis ilmu pengetahuan, serta mampu enjawab tantangan pelestarian elang jawa sampai sepuluh tahun mendatang.

Dokumen itu juga akan menjadi acuan nasional dalam upaya perlindungan elang jawa sepuluh tahun ke depan melalui pendekatan berbasis bukti (evidence based), partisipatif, dan berorientasi pada hasil. 

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa penyusunan SRAK Elang Jawa tidak hanya menjadi pedoman perlindungan bagi satu spesies, tetapi juga berarti penting bagi penguatan konservasi burung pemangsa di Indonesia.

"SRAK Elang Jawa bukan hanya panduan bagi satu spesies saja, melainkan akan menjadi model dan pendorong utama bagi kebijakan pelestarian seluruh spesies raptor yang terancam punah di Nusantara," ujar Ahmad Munawir dalam sambutannya, Kamis (23/7/2026). 

Penyusunan SRAK adalah implementasi dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 322 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan SRAK Jenis dan Tumbuhan dan Satwa. 

Ahmad menambahkan, SRAK Elang Jawa 2026–2036 adalah instrumen krusial bagi upaya Indonesia mencapai komitmen global dalam kerangka Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.

"Kita diwajibkan melakukan aksi manajemen yang mendesak untuk menghentkan kepunahan spesies akibat ulah manusia, memulihkan spesies terancam, dan mempertahankan keanekaragaman genetik satwa liar," katanya. 

Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista, mengatakan bahwa penyusunan SRAK Elang Jawa merupakan hasil kolaborasi seluruh anggota Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa dan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama dalam implementasi konservasi ke depan. 

"Dokumen SRAK Elang Jawa ini adalah dokumen bersama. Kami berharap dokumen ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam mengimplementasikan upaya konservasi elang jawa beserta habitatnya," tutur Dian. 

Director of Sustainability PT Djarum, Jemmy Chayadi, menegaskan bahwa konservasi elang jawa membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, agar upaya pelestarian dapat berjalan secara berkelanjutan.

Lebih dari seratus peserta dari terlibat dalam penyusunan dokumen, terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovias Nasional (BRIN), perguruan tinggi, sektor swasta, lembaga internasional, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat konservasi di tingkat tapak.

Dalam diskusi panel, para peserta mengevaluasi pelaksanaan SRAK periode sebelumnya, memutakhirkan data populasi, ancaman, menyusun terget konservasi berbasis wilayah prioritas, serta merumuskan strategi, indikator kinerja, dan mekanisme pemantauan yang lebih efektif. 

Sebagai informasi, elang jawa yang ditetapkan sebagai Satwa Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 ini masih berstatus genting (endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

Konsinyasi ini ditargetkan menghasilkan draf SRAK Elang Jawa Periode 2026–2036 yang memuat strategi, rencana aksi, indikator kinerja, serta pembagian peran para pihak dalam pelaksanaan konservasi.

Setelah itu, konsultasi publik di tingkat wilayah akan dilakukan untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Konsultasi publik akan dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Bandung untuk wilayah Jawa Barat, Semarang untuk wilayah Jawa Tengah, serta Denpasar untuk wilayah Jawa Timur dan Bali. 

Hasil konsultasi publik tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan sebagai acuan nasional dalam pelaksnaan konservasi elang jawa selama sepuluh tahun mendatang.