Gardaanimalia.com - Pintar, lucu, berambut cokelat kemerahan. Itulah orangutan, satwa yang memiliki kesamaan DNA sampai 97 persen dengan manusia, yang sering menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal.
Status konservasi semua spesies orangutan adalah critically endangered atau sangat terancam punah. Perdagangan maupun pemeliharaan orang utan di Indonesia yang masih kerap terjadi harus disorot. Bayi orang utan diambil paksa dan diperdagangkan, dengan induk yang diduga kuat telah dibunuh.
Hukuman Rendah bagi Pelaku Perdagangan Orangutan
Hukuman yang terbilang ringan dan pertimbangan hakim yang keliru dalam tindak pidana perdagangan orangutan berpotensi membuat calon pelaku tidak gentar dan pelaku tidak jera.
Mengulas kembali kasus perdagangan orangutan yang terjadi di Hutan Leuser, Aceh. Hakim memberi hukuman penjara 1,5 tahun kepada pelaku perdagangan orangutan, Nanta Agustia. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 2,5 kepada terdakwa.
Alasan hakim menjatuhkan vonis tersebut disertai pertimbangan beberapa aspek, seperti motif, batin, serta kondisi ekonomi terdakwa. Padahal, diketahui terdakwa telah melakukan perdagangan orangutan sebanyak empat kali, yaitu pada 2021 sebanyak 3 kali dan pada 2024 sebanyak 1 kali. Ironis sekali hukum di Indonesia ini.
Pertimbangan hakim dalam menyoroti kondisi orangutan yang masih dalam keadaan hidup meringankan hukuman pelaku, sebagaimana dikutip dalam IDN Times Sumut, adalah keliru. Menurut paham penulis pertimbangan tersebut merupakan logical fallacy.
Dalam banyak kasus, pemburu tidak segan untuk melukai bahkan membunuh induk orangutan dan mengambil bayinya untuk diperdagangkan. Pembunuhan induk orangutan dapat menurunkan populasi orangutan karena induk orangutan tidak akan melahirkan bayi orangutan lagi selama 7-8 tahun sampai anaknya mandiri dan dapat menjelajah sendiri.
Akibatnya, pelestarian hutan juga menurun karena kiita kehilangan orangutan sebagai agen terbaik penyebar biji-bijian guna regenerasi hutan. Nyawa orangutan yang masih hidup tidak dapat ditimbang dengan niat pelaku melakukan kejahatan yang dampaknya sangat besar. Kerugian sebesar ini seharusnya menjadi poin yang diperhatikan hakim, selain fakta bahwa riwayat kriminalitas Nanta di dunia perdagangan satwa liar sudah terjadi berulang kali.
Bayi Orangutan Terpisah dari Induknya untuk Dijual
Layaknya anak manusia, anak orangutan masih memiliki kebutuhan untuk hidup bersama dan membutuhkan induknya dalam masa yang lebih panjang. Terpisahkan dari induk membuat anak orangutan trauma yang tak jarang berujung ke kematian. Pemakluman dari hakim nyatanya membuat para pelaku tidak takut dan jera untuk melakukan aksi kriminalnya lagi.
Belakangan, diketahui pemburu memanfaatkan konflik orangutan dengan warga setempat untuk mengambil dan memperdagangkan bayi orangutan. Artinya, pemburu tidak lagi membunuh induk orangutan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari, Indra Kurnia, sebagaimana dikutip oleh Mongabay.
Bayi orangutan yang diambil untuk dipelihara pun tidak jarang mati karena beberapa faktor seperti stres, trauma, kurang nutrisi, dan rentan sakit saat dipisahkan dari induknya.
Memelihara sama dengan Membunuh
Aksi perdagangan orangutan juga tidak dapat menyeret satu pelaku, yaitu penjualnya saja, tetapi pembelinya atau pemeliharanya juga sama bersalahnya dan harus ditindak oleh hukum.
Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, diatur mengenai tindakan yang dilarang termasuk memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Itu berarti, orang yang membeli dan memelihara satwa dilindungi juga dapat dikenakan jerat hukum sebagaimana penjualnya.
Seseorang yang dengan sengaja memelihara satwa dilindungi, dapat dipidana penjara 3 tahun sampai paling lama 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi.
Memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orangutan, bukan sesuatu yang dapat dianggap sebagai “penyelamatan” dan tidak dapat dibenarkan. Satwa liar harus hidup di habitatnya dengan layak.
Satwa yang masih berusia dini juga tidak dapat dipisahkan dari induknya, merujuk dampak yang sudah dijelaskan sebelumnya, karena sering kali ketika manusia memelihara satwa liar, khususnya orangutan yang berusia dini dengan cara memisahkan bahkan membunuh induknya.
Pada 2022, diketahui ada seorang warga yang memelihara orangutan sumatera. Warga tersebut mengaku memelihara orangutan itu karena mendapatkan hibah dari seseorang. Pada awalnya ia enggan untuk menyerahkan orangutan yang telah dipeliharanya kepada BKSDA. Namun, setelah dilakukan pembinaan terhadap pemelihara orangutan itu, akhirnya orangutan tersebut diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke asalnya.
Permasalahan dalam kasus tersebut, warga yang sempat memelihara orangutan tidak diproses secara hukum. BKSDA beralasan cara represif tidak perlu dilakukan apabila cara persuasif dapat dilakukan. Namun, jika hal ini terus dibiarkan dan mendapat pemakluman, tentu tidak membuat para pelaku kejahatan terhadap orangutan gentar dan jera.
Salah satu kisah bayi orangutan yang selamat dan dirawat di pusat rehabilitasi adalah kisah orangutan bernama Jenny. Jenny ditemukan pertama kali saat masih bayi di perkebunan sawit dan dipelihara oleh warga setempat selama 5 bulan.
Setelah mendapatkan laporan, pihak BKSDA Tenggarong dan Tim Rescue Yayasan Orangutan Borneo segera mengevakuasi Jenny dan membawanya ke pusat rehabilitasi Samboja. Jenny yang dari awal ditemukan tanpa induk ini menjadi bukti nyata tindak pidana terhadap satwa liar, khususnya orangutan semakin genting.
Perlu dilihat lebih lanjut, dalam beberapa kasus, banyak pemelihara satwa dilindungi seperti kasus Jenny, tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya dilindungi secara hukum atau juga karena merasa iba atas bayi hewan yang ditemukan terlantar, lantas dibawa pulang untuk dirawat dan dipelihara tanpa melaporkan hal tersebut ke BKSDA.
Edukasi mengenai status konservasi orangutan dan satwa dilindungi lainnya penting untuk digerakkan. Ancaman serius bagi kehidupan orangutan tidak hanya perdagangan ilegal, tetapi juga pemeliharaan yang tidak ditindaklanjuti secara hukum, atau bahkan tidak diketahui oleh pihak berwajib.
Sudah seharusnya kisah perjuangan orangutan menghadapi berbagai ancaman menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk melakukan sesuatu walau hanya sebuah tindakan kecil seperti menyuarakan keadilan bagi satwa lewat unggahan atau tulisan, dan eksplorasi wawasan mengenai konservasi satwa.
Orangutan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan hujan tropis. Makanan mereka merupakan buah dan biji-bijian yang dicerna dan akhirnya disebarkan sembari mereka menjelajah habitatnya dengan ruang lingkup yang luas dapat membantu pelestarian hutan.
Kecerdasan dan keunikan orangutan sebagai kerabat dekat manusia juga sangat layak untuk diceritakan dan diajarkan kepada anak cucu manusia agar keberadaannya tidak hanya jadi sejarah dan ulasan di ensiklopedia saja.
Menjelang Orangutan Day 2025, mari kita bersama mengawal, agar orangutan tidak lagi jadi barang dagangan.
Penulis: Afifah Putri Ningdyah
















