Mendalam

Ketika Pemburu Bebas Berkeliaran, Tak Ada Gading yang Selamat

16/02/2026|Nadaa
Penemuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP Senin 222026 Foto Polda Riau - Ketika Pemburu Beba...

Penemuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP, Senin (2/2/2026). | Foto: Polda Riau

Gardaanimalia.com - Satu ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati terduduk tanpa kepala dan gading, Senin (2/2/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan, penemuan tempo hari di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau itu menimbulkan perasaan campur aduk.

"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry, Sabtu (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan terakhir menduga bahwa gajah berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berumur di atas 40 tahun tersebut telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Terdapat indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Hal ini diperkuat setelah ditemukan dua proyektil peluru di bagian kepala gajah.

Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Melansir Humas Polri, Polres Pelalawan telah memeriksa 33 orang saksi.

"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan, mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP," ujar Irjen Herry.

Kemenhut Panggil PT RAPP

Tak hanya pemeriksaan 33 saksi, jajaran direksi PT RAPP juga tidak luput dari panggilan. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengambil langkah tersebut karena temuan bangkai gajah ada di area korporasi itu.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, dalam siaran pers Kemenhut, Sabtu (7/2/2026).

Dwi Januanto menegaskan, perburuan maupun pembunuhan satwa dilindungi adalah tindak pidana serius dan akan ditindak tegas.

Selaras dengan penyelidikan yang tengah didalami oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman pada aspek kepatuhan korporasi yang mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran media yang dilakukan oleh For Gajah Rahman, terdapat 49 kematian gajah di area konsesi PT RAPP sepanjang 2006 sampai Februari 2026.

Data tersebut menunjukkan penyebab kematian gajah banyak mengarah pada perbuatan yang diakibatkan manusia, misalnya racun, sakit, tembakan, dan jerat. Selain itu, ada juga kematian yang tidak teridentifikasi karena gajah sudah ditemukan dalam bentuk kerangka.

Penemuan Bangkai Gajah di Kawasan Korporasi dan Pemain Lama

Uploaded content
Gajah mati korban perburuan Ari CS di tahun 2020. | Foto: Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo

Dugaan kuat perburuan di kasus gajah tanpa kepala ini mengingatkan suatu kejadian perburuan gajah di tahun 2014 - 2020. Mengutip Mongabay, terdapat orang-orang lama yang sudah keluar masuk penjara karena melakukan perburuan gajah. Bahkan, Ari salah satu pelaku untuk kasus memburu dan membunuh gajah, masih buron.

Perburuan Ari CS pertama kali terungkap di Februari 2015. Saat itu, Ari dan Anwar menembak tiga gajah dalam konsesi PT RAPP, area di mana gajah tanpa kepala ditemukan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pelawan, Ari dan Anwar dijatuhi vonis setahun penjara pada 21 Januari 2016.

Sebenarnya, Ari CS masih melanjutkan aksi mereka sebulan setelahnya. Pada 10 Februari 2015, mereka berburu di konsesi PT Arara Abadi, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Mereka juga menambah tim, Ruslan dan Mursid. Untuk kasus ini, menurut SIPP PN Bengkalis, Ari dan Anwar dikenai vonis setahun penjara pada 9 Juli 2015.

Lebih lama dari itu, Ari CS telah membunuh dua gajah di Desa Tanjung Simalidu, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi pada pertengahan November 2014. Namun, Ari baru menghadapi putusan perkara itu pada 17 April 2018, setelah vonis dua pengadilan berbeda di Riau, di PN Muara Tebo, majelis hakim memberi sanksi Ari tiga tahun penjara.

Ada Pemodal di Balik Aksi Jahat Itu

Uploaded content
Fadly dan Ari CS memberi kesaksian terkait perburuan gading gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (2/7/2015). | Foto: Jefri/Senarai

Aksi Ari CS tidak berjalan begitu saja, ada pemodal yang beraksi di baliknya.

Ari mengaku mendapat modal dan menjual gading gajah hasil buruannya kepada Fadly, seorang oknum anggota Perbakin.

Fadly juga berperan mengantar dan menjemput Ari CS ke lokasi perburuan, seperti saat di konsesi RAPP pada 2015. Fadly bahkan meminjamkan senjata api berikut amunisinya.

Pada kasus di Kabupaten Tebo, Fadly adalah pemesan sekaligus pembeli gading gajah hasil buruan Ari. Gading gajah hasil perburuan Ari CS di Tebo dihargai sebesar Rp15,7 juta. Bahkan, Fadly pernah menjanjikan Rp4 juta per kilogram gading gajah hasil buruan di PT RAPP kepada Ari. Namun, mereka tertangkap terlebih dahulu sebelum transaksi.

PN Bengkalis memvonis Fadly hanya satu tahun dengan denda Rp3 juta subsider 1 bulan penjara. Kasusnya terdaftar di SIPP PN Bengkalis dengan nomor perkara 165/Pid.Sus/2015/PN Bls.

Dalam dakwaannya, ia dinyatakan turut serta melakukan perbuatan pelanggaran mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan tanpa hak menyerahkan, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata api dan amunisi.

Ia turut ditangkap bersama Ari dan kawan-kawan saat membawa gading gajah hasil perburuan di konsesi Arara Abadi.

Sedangkan, di PN Pelalawan maupun PN Muara Tebo, Fadly tak tersentuh hukum. Fadly bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan majelis hakim PN Pelalawan saat diminta hadir sebagai saksi.

Meski belum dapat diambil kesimpulan bahwa Ari CS adalah pelaku di balik penembakan gajah di area konsesi PT RAPP yang terjadi 2 Februari lalu, kasus-kasus berulang seperti ini menegaskan penegakan hukum satwa liar harus lebih tegas dan konsisten, agar gajah sumatera dan satwa liar lainnya tidak lagi menjadi korban.