Kima, Kerang Raksasa yang Terancam Punah

3 min read
2021-11-05 14:46:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia - Kima atau biasa dikenal dengan kerang raksasa merupakan biota laut asli Indonesia. Hewan yang termasuk dalam famili Tridacnidae ini pertama kali ditemukan pada tahun 2011 di perairan Toll Toll, Sulawesi Tenggara.

Kemudian pada tahun 2013 oleh John Lucas–peneliti asal Australia–ditetapkan sebagai spesies baru.

Kima sendiri terbagi menjadi dua genus, yaitu Tridacna dan Hippopus. Tujuh dari sembilan spesies satwa laut ini dapat ditemukan di perairan Indonesia.

Ketujuh kerang raksasa tersebut adalah kima raksasa (Tridacna gigas), kima air (Tridacna derasa), kima sisik (Tridacna squamosa), kima besar (Tridacna maxima), kima lubang (Tridacna crocea), kima pasir (Hippopus sp), dan kima cina (Hippopus porcelanus).

Karakteristik Kima


Kerang raksasa biasa hidup pada terumbu karang dan pasir yang berada di perairan laut dangkal. Cangkangnya memiliki bentuk yang berbeda-beda.

Kita dapat membedakan serta mengidentifikasi jenis-jenis hewan laut yang lucu ini dengan cara melihat perbedaan bentuk pada cangkangnya.

Cangkangnya terbuat dari zat kapur yang terdiri dari unsur kalsium karbonat (CaCO3). Pada cangkang bagian luar terdapat lekukan dan tonjolan yang berjejer rapi hingga membentuk seperti kipas.

Kemudian, lokasi perut bagian bawah hewan laut ini terletak pada engsel cangkang. Terdapat lubang pada bagian perutnya yang digunakan sebagai tempat keluarnya alat perekat atau biasa disebut dengan byssal orifice.

Lain daripada itu, lokasi punggung kima terdapat di tepi cangkang yang menghadap ke arah atas, bagian ini merupakan yang paling responsif terhadap rangsangan.

Apabila disentuh, kerang raksasa ini akan mulai untuk membuka dan menutup cangkangnya dengan bantuan otot yang dimilikinya. Ada dua jenis otot yang dimiliki oleh kima, yaitu otot retraktor dan aduktor. Kedua otot ini menempel pada dinding dalam cangkang.

Ancaman Kepunahan


Pemerintah menetapkan kima sebagai hewan yang dilindungi keberadaannya. Pada mulanya, ketujuh spesies kerang raksasa masuk ke dalam daftar yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Namun kemudian dilakukan revisi dan menghasilkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam peraturan baru tersebut, status kerang raksasa yang dilindungi berkurang menjadi hanya dua spesies, yaitu kima pasir dan kima cina.

Keberadaannya yang terancam punah juga dikuatkan dengan masuknya satwa langka tersebut ke dalam daftar CITES Apendiks II, yang berarti ia terancam mengalami kepunahan apabila tidak dikelola pemanfaatannya dengan baik.

Ada banyak faktor yang menyebabkan turunnya jumlah populasi satwa ini di perairan, di antaranya seperti perburuan, kerusakan habitat, penangkapan kima menggunakan bom ikan, dan pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Angka pemburuan secara ilegal terhadap kerang raksasa tergolong cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh bentuk cangkangnya yang cantik serta keberadaannya yang tergolong langka di dunia membuat harga jualnya pun menjadi tinggi.

Dilansir dari kompas.com, harga jual daging hewan laut ini pada tahun 2011 bisa mencapai US$ 150 tiap kilonya. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita turut serta menjaga kelestarian satwa, baik yang dilindungi maupun tidak.

Jangan sampai keteledoran manusia menjadikan hewan-hewan penuh warna ini mengalami kepunahan di masa depan.

Tags :
hewan dilindungi kima kerang raksasa hewan laut
Writer: