Cerita Pendek

Mahkamah Rimba

05/04/2026|Ari AJ
Ilustrasi Mahkamah Rimba Ilustrasi Gaius - Mahkamah Rimba

Ilustrasi Mahkamah Rimba. | Ilustrasi: Gaius

Gardaanimalia.com – Kepala saya nyut-nyutan memikirkan berkas perkara di hadapan saya. Sudah sepuluh tahun menjadi hakim di negeri pelopor pengakuan Satwa sebagai warga negara, tapi pikiran saya tak henti mencari penyelesaian atas kasus yang membuat saya sulit memejamkan mata pada malam penuh bintang. 

Memang sudah satu dasawarsa berlalu perjuangan para Satwa membuahkan hasil kala akhirnya Animalia, Plantae, Fungi, Protista, Eubacteria, dan Archaebacteria dilindungi hak-haknya dan mendapat perlakuan setara Manusia. Sejak itu, saya mulai mengadili kasus-kasus yang tak jauh dari perebutan wilayah berburu, bekantan yang tertinggal keluarga besar gara-gara pemimpinnya ceroboh, kelelawar dituduh membawa penyakit ke Satwa lain, atau sarang yang dirusak.

Namun, kasus yang ini ganjil. Ini adalah perburuan satu-satunya senjata Gajah untuk bertahan hidup, memindahkan beban, dan sebagai alat pertahanan diri dari predator. Perburuan gading ini merupakan kasus yang cukup memusingkan lantaran pelakunya bukan sesama Satwa sebagaimana diatur KUHPR (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rimba).

Pasal 20 Ayat D KUHPR menorehkannya dengan gamblang. Bahwa setiap Satwa dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika menggerakkan Satwa lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Kasus abnormal ini menandai pertama kalinya di era ini Manusia menyeberangi teritorinya sendiri ke wilayah Satwa untuk sebuah tindak kriminal.

Saya tidak bisa menunggu lebih lama lagi karena sidang pembacaan vonis akan digelar pekan depan. Ada keluarga yang menanti keadilan untuk semua, ada anak yang terancam masa depannya, ada Manusia yang menodai kesucian hutan tempat kami berada.

***

Pikiran kalut sudah muncul kendati persidangan masih pada agenda Keterangan Saksi yang baru tuntas. Siang itu, saya kembali duduk di bangku panas menyaksikan sepasang mata Manusia yang memancarkan kemurkaan. Saya memahami betul keadilan harus ditegakkan, walakin perasaan mengganjal saya tak bisa hilang. Kerunyaman ini terhenti usai teringat kesaksian demi kesaksian atas kasus tersebut.

“Yang Mulia, saya melihat langsung dengan mata kepala saya sendiri saat mencari nafkah di atas Pohon Ara. Saya melihat Pak Elephas maximus dan anak istrinya berjalan dengan pelan. Biasanya, kami bertegur sapa ketika mereka melewati daerah itu.”

Kesaksian Burung Rangkong bernama Bucorvus leadbeateri masuk akal. Saya sesungguhnya menyesal mempertanyakan kenapa ia tidak mencegah terjadinya pembunuhan itu, sebab jawabannya sungguh mengguncang jiwa.

“Siang itu, saya ingin menyapa. Pak Elephas sudah mengangkat kepala dan belalai. Saya yakin dia akan memanggil saya seperti biasa, namun tiba-tiba sebuah peluru mengenai matanya.”

Tuturan sang Burung Rangkong membuat seisi hadirin terdiam. Hanya istri Elephas maximus yang meledak emosinya. Tapi saya harus tetap tenang di depan sidang yang terhormat.

“Pak Elephas meloncat berkali-kali, menghantam tanaman di sekitarnya. Ibu Elephas dan anaknya terkejut sampai hampir tercebur sungai. Lalu saya melihat Manusia itu dari kejauhan tertawa bersama kawanannya.”

Apa yang disaksikan Burung Rangkong sekuat penjelasan Ikan Atuk Sembelung bernama Pangio alternans. Ikan itu mengaku kepalanya bengkak setelah tidak sengaja terbentur selongsong peluru di sungai persis dekat lokasi kejadian.

“Lihat, Yang Mulia, saya harus memakai perban di kepala saya gara-gara barang bukti di meja di depan Yang Mulia. Saya menghabiskan harta yang tidak sedikit untuk mengobati luka ini.”

Saya paham, saksi di depan saya tatkala itu sedang sulit menguasai diri. Di sisi lain, hadirin yang melontarkan sumpah serapah harus saya tenangkan dengan palu di tangan.

“Maaf, kalau saya melenceng, Yang Mulia. Saat itu, saya sedang akan mengunjungi teman saya di hilir sungai. Ketika sedang asyik menuju ke sana, saya terhenti karena mendengar teriakan Gajah. Saya kira mereka sedang saling memanggil. Tapi selagi saya akan melanjutkan perjalanan, tiba-tiba ada selongsong peluru di depan kepala saya.”

Cukup, alat bukti dan keterangan dua saksi menjadi penguat bahwa Manusia sudah melakukan tindakan melanggar hukum di Negara Kesatuan Rimba Indonesia. Walau begitu, saya tetap perlu mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga. Ibu Elephas terlihat sudah siap memberikan pernyataan.

“Yang Mulia, saat itu kami pulang dari acara keluarga besar saya. Saya masih ingat betul jalan itu yang biasa kami lalui dari dan menuju rumah. Kami bertiga menyusuri semak-semak di pinggir sungai lalu…”

Ibu Elephas belum benar-benar tenang sedari emosinya meledak beberapa saat lalu. Pundaknya perlu ditenangkan saudaranya. Mata Manusia yang mulutnya disumpal itu masih dikuasai rasa gusar. Jika boleh saya tebak, mulutnya mengerang akibat ingin sekali menghardik saksi di majelis kehormatan ini.

“Biasanya kami saling berbagi makanan dengan Pak Bucorvus leadbeateri. Saya tahu, Pak Bucorvus sedang mencari makan untuk anak istrinya, dia akan memberikan sebagian Buah Ara, kami memberikan oleh-oleh kami. Hanya saja…”

Hadirin harus saya tenangkan. Saya sangat memahami Manusia di kursi pesakitan ini harus mendapat hukuman setimpal, tapi bukan dengan luapan amarah tanpa kendali. Menurut ajaran leluhur, Satwa harus mematuhi aturan yang berlaku andai ingin mencapai perdamaian dengan semua. Sudah cukup tragedi berdarah puluhan tahun silam lantaran semua itu sudah diakhiri dalam Revolusi Rimba 10 tahun lalu. 

***

“Saya tidak bersalah. Saya membunuh karena itu semua diperbolehkan.”

Saya cukup terperanjat mendengar kata-kata yang pertama keluar dari mulut Manusia ini. Bukan sapaan “Yang Mulia”, bukan permintaan maaf, apalagi penyesalan.

Sidang pleidoi ini memang dimaksudkan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Sungguhpun kasus ini unik dan pertama kalinya menyeret Manusia, saya tidak ingin menghilangkan kesempatan membela agar tercipta keadilan untuk semua.

“Kalian semua seharusnya boleh diburu. Gajah itu seharusnya boleh dibunuh. Ada permintaan besar dari pasar terhadap gading yang ada di badan kalian,” ujarnya seraya mengarahkan telunjuk pada Ibu Elephas yang sekejap kemudian memalingkan muka.

“Maaf, Yang Mulia, saya ingin bertanya. Bukankah apa yang kamu bilang itu semuanya sudah dilarang sejak 10 tahun lalu?”

“Maksudmu, Revolusi Rimba yang mengubah hubungan Manusia dan Satwa?”

“Ya, apa lagi?”

Bukannya menjaga lisan, Manusia itu justru terkekeh di hadapan sidang yang terhormat. Lalu keluarlah ucapan yang membuat palu sidang hampir melayang ke wajahnya yang sebagian sudah dipenuhi luka jahitan.

“Revolusi Rimba tidak berlaku di Selatan. Kami di sana masih memburu, memperbudak, menjadikan kalian sebagai hiburan.”

Bukan hanya saya yang harus ditenangkan akibat mulutnya, hadirin yang sudah meradang pun harus dihalau petugas keamanan yang kewalahan di sidang siang ini.

“Kawanan Gajah itu pernah melewati wilayah kami di Selatan. Kami mengejarnya karena itu legal. Revolusi Rimba yang kalian perjuangkan tidak ada artinya.”

“Kami tidak pernah melewati wilayah kalian. Kalian yang mengambil wilayah kami seenaknya!” Ibu Elephas memekik seperti tidak kuat menahan kesumat di dada.

Di tengah kegalauan, saya harus tetap mempertanyakan hal-hal yang masih menggelayut di kepala. Menjaga nuansa keadilan tetap menjadi misi saya selama bertugas.

“Bukankah tidak boleh menghilangkan nyawa sesama warga negara, baik di Selatan maupun di Utara sini? Bukankah pembunuhan hanya boleh terjadi dalam kondisi terancam atau seumpama tembakan peringatan atau tembakan terarah untuk melumpuhkan tidak sanggup menghentikan ancaman?”

Tapi jawaban Manusia itu membuat saya harus memerintahkan petugas keamanan untuk menyeretnya lagi ke penjara.

“Apa? Warga negara? Kalian adalah binatang yang pantas dimakan oleh kami, Manusia.”

Ingin sekali menggelar Sidang Putusan secepatnya agar beban berat tragedi berdarah di masa lalu segera hilang dari benak saya. 

***

Wajah-wajah cemas itu masih menatap mata saya menantikan kalimat sakral dari mulut ini yang akan mengakhiri keseluruhan jalannya persidangan. Hanya satu mimik penuh kebencian yang terlihat dari sorot matanya. Ia calon terpidana yang tengah duduk di kursi panas dikelilingi hadirin.

Saya tahu hadirin menantikan putusan demi supremasi hukum di negara ini, demi masa depan anak cucu yang lebih baik. Semoga mereka tidak menolak apapun yang saya umumkan lalu melempar semua perangkat persidangan kepada saya selaku pimpinan.

“Dengan mempertimbangkan seluruh kesaksian dan bukti yang terhampar, Mahkamah Rimba menjatuhkan vonis bahwa Manusia harus mengembalikan gading ke tempatnya semula sebagaimana melekat pada Gajah Elephas maximus. Namun, sidang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.”

Wajah-wajah di hadapan saya menyimpan sejuta pertanyaan, mungkin mengharapkan hukuman mati agar setimpal, sebelum kemudian terduduk lesu menyadari ada yang hilang di antara mereka. Sekeras apapun hukuman diberikan kepada Manusia, Elephas maximus tak akan pernah kembali sampai kapanpun. Tak akan terdengar lagi sapaannya yang hangat, leluconnya yang ala bapak-bapak, dan kebaikan hatinya yang tak berbilang.

“Karena selama hutan masih menyisakan luka, perkara ini tidak pernah benar-benar selesai. Terdakwa Manusia sudah bisa pulang setelah mengembalikan gading. Sidang hari ini ditutup.”

Ketahuilah hadirin di depan saya mungkin tidak mengingat persis tragedi berdarah puluhan tahun silam itu yang masih segar dalam ingatan. Ketika masih menginduk pada Ibu, saya menyaksikan sendiri terakhir kali Manusia meregang nyawa di tangan Satwa khususnya kami Orangutan. Manusia dan kawanannya membalas dendam menyerang kami membabi buta. Sejarah berdarah yang masih penuh misteri itu memang sudah berakhir ditandai Revolusi 10 Tahun. Revolusi yang membuat kami bisa hidup setara Manusia meski rasa sakit kami tak pernah benar-benar hilang dari dada.


Bandung, 10 Maret 2026