Gardaanimalia.com - Pagi itu, 25 Februari 2026, suasana di Pasar Hewan Jatinegara tampak tak terlalu ramai. Terletak di Jalan Kemuning Raya, Jakarta Timur, pasar ini mulai berdenyut sejak pukul lima pagi hingga sekitar pukul delapan malam.
Sesekali terlihat pengunjung berjalan santai, berhenti di depan akuarium berisi ikan warna-warni, atau menengok deretan kandang berisi burung, kelinci, hingga musang yang dijajakan sebagai hewan peliharaan.
Pasar ini terbagi menjadi dua bagian. Sebagian pedagang menempati kios permanen, sementara lainnya menggelar dagangan di sepanjang trotoar. Mayoritas menjual satwa hidup, meski tidak sedikit pula yang menawarkan perlengkapan seperti kandang, pakan, hingga aksesori hewan.
Sepanjang jalan, suara burung berkicau bersahutan dengan sesekali lenguhan anak anjing atau kucing yang berdesakan dalam kandang sempit.
Ketika hujan turun, wajah pasar berubah. Air mengalir di sela-sela trotoar, bercampur dengan kotoran satwa, menciptakan genangan becek yang harus dilalui pengunjung. Pengunjung berjalan berdesakan, menyusuri lorong sempit di antara kandang-kandang yang tak jarang tampak kurang terjaga kebersihannya.
Sesuai namanya, pasar ini menjadi ruang jual beli berbagai jenis satwa, dari burung, ikan, hingga reptil seperti kadal. Namun, di balik keramaian itu, terdapat praktik yang kadang tak diketahui masyarakat luas; penjualan satwa ilegal yang dilindungi.
Sisi Gelap Pasar Satwa Indonesia
Di salah satu toko, deretan burung paruh bengkok berkicau, menarik perhatian pengunjung dengan warna eloknya. Paruh bengkok tersebut adalah kakatua putih (Cacatua alba), nuri maluku (Eos bornea), dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Mereka dipajang dalam kandang-kandang sempit, sesekali dikeluarkan untuk dilihatkan pada pembeli.
Burung-burung itu terklasifikasi sebagai satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.106 Tahun 2018.1 Meski dilindungi negara, penjual memajangnya di depan toko tanpa bersembunyi. Setiap orang yang lewat bisa langsung melihatnya.
Pasar hewan telah lama menjadi salah satu pintu masuk perdagangan satwa ilegal di Indonesia. DKI Jakarta terkenal sebagai salah satu titik kumpul perdagangan ilegal burung paruh bengkok, menurut Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK pada 2025.
Biasanya, burung didatangkan dari wilayah timur Indonesia melalui penyelundupan, hasil perburuan dan perdagangan ilegal.
Menurut catatan Garda Animalia, sebanyak 46.554 burung diperdagangkan melalui Facebook sepanjang 2018 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, 12.061 berasal dari famili kakatua (cacatuidae) dan 34.493 dari famili nuri (psittacidae). Perdagangan burung ilegal jelas marak terjadi baik melalui pasar konvensional maupun daring.2
Secara hukum, satwa liar yang dilindungi sebenarnya dapat diperdagangkan dan dipelihara, tetapi harus memenuhi ketentuan ketat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Satwa harus berasal dari penangkaran resmi, disertai sertifikasi asal-usul, dan yang boleh diperjualbelikan hanya generasi kedua (F2) hasil penangkaran.3
Penangkaran resmi pun harus memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun, burung-burung paruh bengkok yang dijual di pasar hewan seringnya tidak memiliki kejelasan asal-usul maupun sertifikat.
Selain satwa berstatus dilindungi, beberapa hewan yang dijual pada pasar satwa juga menunjukkan tanda-tanda penyiksaan. Contohnya anak monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang terperangkap dalam kandang besi.
Pedagang menyebutnya “monyet pantai.” Beberapa di antara mereka disemir bulunya menjadi kuning, dikenakan pakaian loreng ketat. Suara pekikan anak monyet itu terdengar nyaring setiap kali orang melintas. Sang penjual membanderol satu ekornya sekitar Rp900 ribu.
Praktik bleaching atau penyemiran bulu monyet telah menjadi bentuk kekerasan yang sering terjadi di pasar hewan. Banyak pedagang melakukannya supaya monyet terlihat menarik bagi pembeli; agar terlihat seperti albino, jenis monyet yang langka.
Bleaching pada praktiknya adalah metode menghilangkan pigmen rambut menggunakan bahan kimia. Proses pewarnaan pada hewan umumnya dilakukan secara paksa, sehingga bisa menimbulkan stres, sakit, trauma, hingga peningkatan agresivitas.
Tidak hanya itu, penjualan monyet ekor panjang kerap diikuti praktik animal abuse lain seperti pemotongan gigi secara paksa. Hal ini dilakukan agar manusia yang membeli aman dari gigitannya. Anak monyet yang diperdagangkan juga dipisahkan dari induk secara paksa. Tak sedikit berakhir dengan pembunuhan sang induk agar bayi bisa diambil dari genggamannya.
Meski monyet ekor panjang tidak dilindungi secara sah dalam undang-undang, ia masih memiliki kuota tangkap atau batas maksimal penangkapannya dalam setahun yang diatur khusus KLHK.
Monyet ekor panjang juga dikategorikan sebagai spesies endangered oleh Daftar Merah IUCN akibat perburuan dan hilangnya habitat.
Polemik Ekonomi dan Hukum yang Ditegakkan
Perburuan dan perdagangan ilegal sering kali disebabkan oleh tekanan ekonomi menurut Prof. Ronny Rachman, ahli genetika ekologi IPB University.
Bagi sebagian masyarakat, berburu satwa liar menjadi cara bertahan hidup. Sementara, bagi pelaku di rantai perdagangan lebih besar, motivasi utamanya adalah keuntungan ekonomi.
“Masalah ekonomi yang mendesak membuat sebagian penduduk lokal menggantungkan hidupnya dari kegiatan menjerat dan menjebak satwa liar untuk dijual kepada pengumpul,” ungkapnya, dilansir dari laman IPB University.4
Meski demikian, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran atas praktik ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dapat dikenai hukuman minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda mencapai Rp50 miliar.5
Namun realitanya, banyak pelaku perdagangan satwa liar hanya menerima hukuman di bawah tiga tahun penjara. Padahal, UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memungkinkan hukuman hingga lima belas tahun.
Lemahnya respons hukum tersebut dapat memengaruhi kondisi perdagangan satwa ilegal yang mengakar di pasar hewan Indonesia. Pengawasan lebih ketat, baik di hulu maupun hilir, bisa menjadi cara agar praktik penangkapan dan perdagangan satwa liar tanpa izin dapat dihentikan.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya sesuai UUD 1945. Mereka yang bergantung pada perdagangan satwa ilegal seharusnya bisa mendapatkan alternatif pekerjaan yang legal dan berkelanjutan.
Pasar Hewan dan Bahaya Kesehatan yang Mengintai
Selain menjadi pusat perdagangan satwa ilegal, pasar hewan juga menyimpan risiko kesehatan yang serius. Di tempat ini, manusia, satwa, dan berbagai mikroorganisme bertemu dalam satu ruang yang padat.
Di pasar, hewan liar dari berbagai spesies dikumpulkan dalam kondisi sempit dan tidak jarang dalam keadaan sakit yang membuatnya tidak higienis. Kondisi ini menjadikan pasar sebagai “laboratorium alami” bagi virus zoonosis untuk berkembang dan bermutasi sebelum berpindah ke manusia.6
Pengalaman pandemi COVID-19 seharusnya menjadi pengingat penting. Penelitian tahun 2021–2022 menunjukkan bahwa pusat awal penyebaran SARS-CoV-2 berkaitan dengan Pasar Huanan di Wuhan, Cina, khususnya di area penjualan satwa liar hidup.7
Penelitian Nguyen Quynh Huong dkk. pada 2020 juga menemukan bahwa satwa liar yang diperdagangkan di pasar lebih rentan terhadap penyakit dibandingkan saat berada di habitat aslinya. Kondisi ini diperparah oleh sanitasi yang buruk seperti kandang sempit, penumpukan hewan lintas spesies, serta ventilasi yang minim.
Darah dan urin hewan kerap tercampur dan menggenang di lantai, sementara penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan hampir tidak terlihat, baik pada pedagang maupun pengunjung.
Situasi ini menciptakan lingkungan ideal bagi penyebaran penyakit. Jika melihat kondisi di pasar hewan di Indonesia yang memiliki ruang sempit, kebersihan rendah, dan interaksi antarspesies yang intens, ancaman kesehatan bukan hal yang mustahil. Kondisi tersebut dapat menjadi bahaya, baik bagi manusia maupun satwa yang terperangkap.















