Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Offset Beruang Madu Hasil Sitaan Polisi Diserahkan ke BKSDA

962
×

Offset Beruang Madu Hasil Sitaan Polisi Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Beruang madu hasil sitaan Polres Inhil diserahkan ke BBKSDA Riau. | Foto: BBKSDA Riau
Beruang madu hasil sitaan Polres Inhil diserahkan ke BBKSDA Riau. | Foto: BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Awetan satwa atau offset beruang madu hasil sitaan Polres Indragiri Hilir (Inhil) diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Kamis (24/2).

Fifin Arfiana Jogasara, Plt Kepala BBKSDA Riau mengatakan bahwa offset satwa dilindungi dengan nama ilmiah Helarctos malayanus tersebut dijemput langsung oleh polisi kehutanan BBKSDA Riau pekan lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Offset tersebut merupakan hasil penyitaan Polres Inhil pada Selasa, 22 Februari 2022 di Jalan Budiman Lorong Silahturahim, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan,” ujar Fifin, Selasa (1/3).

Ia mengungkapkan bahwa melakukan pengawetan satwa dalam hal ini beruang madu merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut dikarenakan beruang madu termasuk satwa yang dilindungi.

Selain itu, Fifin mengatakan populasi fauna khas Provinsi Bengkulu tersebut sudah terbatas dan bahkan jumlah beruang madu kini hampir mengalami kepunahan.

“Offset beruang madu tersebut telah diamankan di Balai Besar KSDA Riau, adapun kasusnya silahkan menghubungi Polres Inhil,” jelas Fifin.

Beruang madu merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Di mana dalam Pasal 21 menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, setiap orang juga dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pun, dilarang untuk mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Setiap orang juga dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Selain itu, setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Satwa endemik Indonesia itu juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments