Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Operasi Patuh Karantina Amankan Nuri Ilegal Milik Pemudik

1067
×

Operasi Patuh Karantina Amankan Nuri Ilegal Milik Pemudik

Share this article
Serah terima enam ekor nuri atau kasturi kepala-hitam oleh Karantina Pertanian Merauke kepada BBKSDA Merauke, Senin (17/4/2023). | Foto: Fuci Manupapami/Kompas
Serah terima enam ekor nuri atau kasturi kepala-hitam oleh Karantina Pertanian Merauke kepada BBKSDA Merauke, Senin (17/4/2023). | Foto: Fuci Manupapami/Kompas

Gardaanimalia.com – Seorang pemudik, penumpang KM Tatamailau kedapatan bawa satwa dilindungi, yaitu enam ekor nuri di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.

Keenam burung nuri kepala-hitam (Lorius lory) asal Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan itu disimpan pemudik di dalam karton.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain satwa dilindungi, terduga pelaku juga membawa tiga bibit pisang asal Bitung yang tidak dilengkapi dokumen, pada Senin (17/4/2023).

Dilansir dari Kompas, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Merauke Abdul Rasyid benarkan ada razia, pada Senin (17/4/2023).

“Burung-burung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan dan dibuatkan berita acara untuk diserahterimakan kepada BBKSDA Wilayah Merauke,” terang Abdul.

Karena bawa satwa dilindungi dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pemudik itu telah melanggar dua aturan. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua, Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya (Papua) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam Rangka Pengendalian Penyakit Layu di Provinsi Irian Jaya (Papua).

Meski begitu, sambung Abdul Rasyid, terduga pelaku kooperatif dalam berikan keterangan pada petugas. Saat ini, pemudik itu tidak ditahan dan dibiarkan pulang ke kampung halaman.

Cegah Penyebaran Hama dari Hewan

Pengamanan satwa dilindungi selama masa mudik adalah bagian dari Operasi Patuh Karantina oleh petugas Karantina Pertanian Merauke Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke.

Abdul Rasyid sebut, operasi ini untuk cegah penyebaran hama penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan.

Jika ingin mudik maupun bepergian dengan alat angkut kapal laut, pesawat, atau alat angkut lainnya, kata Abdul Rasyid, dapat lapor ke petugas.

“Kiranya dapat melaporkan setiap media pembawa yang dilalulintaskan kepada pejabat karantina,” imbau Abdul Rasyid.

Ia melanjutkan, pejabat karantina yang dimaksud adalah yang berada di wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.

Termasuk juga Bandar Udara Mopah Merauke, maupun PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan kantor pos yang ada di Merauke.

Kedapatan bawa satwa maupun tumbuhan tanpa dokumen karantina dapat kena sanksi pidana. Hal itu tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments