Operasi Senyap Amankan 91 Burung Endemik Maluku

Gardaanimalia.com - Sebanyak 91 ekor burung endemik Maluku berhasil diamankan dari kegiatan perdagangan dan pengangkutan ilegal, Selasa (11/4/2023).
Kabar ini disiarkan melalui rilis tertulis di laman PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (LHK) pada Minggu (16/4/2023).
Dalam rilis disebutkan burung yang diamankan terdiri dari 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Selain itu, ada 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan dalam operasi ini.
Pengamanan oleh tim gabungan BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan operasi bersandi Operasi Senyap.
Tim lakukan operasi terhadap pemilik dan penjual satwa yang terdapat di sekitar Pasar Jargaria, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penindakan juga berlangsung di atas KM Logistik Nusantara 1 Jakarta yang saat itu bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru Dwi Bachtiar Rivai mengatakan bahwa burung-burung di atas kapal itu rencananya akan diselundupkan ke Surabaya.
"Rencana mau dikirim ke Surabaya kepada saudara atas nama R. Namun, sampai detik ini kita belum tahu identitas lebih lengkapnya. Masih dalam penyidikan," jelas Dwi, Jumat (14/4/2023).
Dwi melanjutkan, salah satu tersangka berinisial D diiming-imingi imbalan 300 ribu rupiah per ekor oleh pembeli.
Burung Endemik Maluku telah Aman
Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy sebut, saat ini 91 ekor burung telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo.
Seluruhnya akan jalani proses rehabilitasi, karantina, dan pemeriksaan kesehatan karena ada beberapa ekor burung dalam kondisi sakit.
"Karena menurut hasil pengamatan petugas, ada beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stres yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan," terang Danny.
Saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru sedang proses kasus perdagangan satwa liar itu lebih lanjut.
Hal ini memiliki tujuan untuk bongkar jaringan dan sindikat penjual satwa di wilayah Kepulauan Aru.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
Pasal itu menegaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Jika dilanggar, pelaku akan dikenai tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
