Gardaanimalia.com - Sebanyak 91 ekor burung endemik Maluku berhasil diamankan dari kegiatan perdagangan dan pengangkutan ilegal, Selasa (11/4/2023).
Kabar ini disiarkan melalui rilis tertulis di laman PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (LHK) pada Minggu (16/4/2023).
Dalam rilis disebutkan burung yang diamankan terdiri dari 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Selain itu, ada 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan dalam operasi ini.
Pengamanan oleh tim gabungan BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan operasi bersandi Operasi Senyap.
Tim lakukan operasi terhadap pemilik dan penjual satwa yang terdapat di sekitar Pasar Jargaria, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penindakan juga berlangsung di atas KM Logistik Nusantara 1 Jakarta yang saat itu bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru Dwi Bachtiar Rivai mengatakan bahwa burung-burung di atas kapal itu rencananya akan diselundupkan ke Surabaya.
"Rencana mau dikirim ke Surabaya kepada saudara atas nama R. Namun, sampai detik ini kita belum tahu identitas lebih lengkapnya. Masih dalam penyidikan," jelas Dwi, Jumat (14/4/2023).
Dwi melanjutkan, salah satu tersangka berinisial D diiming-imingi imbalan 300 ribu rupiah per ekor oleh pembeli.













