Operasi Senyap Amankan 91 Burung Endemik Maluku

Aditya
3 min read
2023-04-18 23:23:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 91 ekor burung endemik Maluku berhasil diamankan dari kegiatan perdagangan dan pengangkutan ilegal, Selasa (11/4/2023).

Kabar ini disiarkan melalui rilis tertulis di laman PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (LHK) pada Minggu (16/4/2023).

Dalam rilis disebutkan burung yang diamankan terdiri dari 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Selain itu, ada 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan dalam operasi ini.

Pengamanan oleh tim gabungan BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan operasi bersandi Operasi Senyap.

Tim lakukan operasi terhadap pemilik dan penjual satwa yang terdapat di sekitar Pasar Jargaria, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Penindakan juga berlangsung di atas KM Logistik Nusantara 1 Jakarta yang saat itu bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru Dwi Bachtiar Rivai mengatakan bahwa burung-burung di atas kapal itu rencananya akan diselundupkan ke Surabaya.

"Rencana mau dikirim ke Surabaya kepada saudara atas nama R. Namun, sampai detik ini kita belum tahu identitas lebih lengkapnya. Masih dalam penyidikan," jelas Dwi, Jumat (14/4/2023).

Dwi melanjutkan, salah satu tersangka berinisial D diiming-imingi imbalan 300 ribu rupiah per ekor oleh pembeli.

Burung Endemik Maluku telah Aman


Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy sebut, saat ini 91 ekor burung telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

Seluruhnya akan jalani proses rehabilitasi, karantina, dan pemeriksaan kesehatan karena ada beberapa ekor burung dalam kondisi sakit.

"Karena menurut hasil pengamatan petugas, ada beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stres yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan," terang Danny.

Saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru sedang proses kasus perdagangan satwa liar itu lebih lanjut.

Hal ini memiliki tujuan untuk bongkar jaringan dan sindikat penjual satwa di wilayah Kepulauan Aru.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

Pasal itu menegaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilanggar, pelaku akan dikenai tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Tags :
klhk burung dilindungi kakatua raja nuri bayan nuri aru Kakatua koki penyelundupan satwa dilindungi hewan endemik Maluku
Writer: Aditya