Gardaanimalia.com – Dua individu orangutan (Pongo pygmaeus) telah dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Nasional Betung Kerihun, pada Jumat (14/10).
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) dan Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS).
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta melalui keterangan tertulis mengungkapkan, asal usul dua individu satwa dilindungi tersebut.
“Ini adalah orangutan jenis Pongo pygmaeus wrumbii hasil penyelamatan BKSDA dan YPOS pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu,” ujarnya, Senin (17/10).
Sebelumnya, kata Sadtata, satwa sudah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi di Sekolah Hutan Jerora dalam kurun waktu 6 tahun.
“Akhirnya mereka dinyatakan lulus dan layak untuk menempati rumah aslinya (hutan),” tutur Sadtata.
Menurutnya, keberhasilan pelepasliaran tersebut menjadi prestasi dalam upaya melestarikan dan menjaga populasi satwa endemik Kalimantan di habitat alaminya.
Orangutan Jackues dan Boy Kembali ke Alam
Senada dengan itu, Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu, Wahju Rudianto mengatakan, “Pelepasliaran orangutan ini adalah upaya penyelamatan untuk pelestarian satwa liar di alam”.
Ujarnya, orangutan tersebut dilepaskan di kawasan taman nasional agar dapat berkembang biak dan aman dari gangguan aktivitas manusia.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan kedua satwa dilindungi yang baru dilepasliarkan itu bahkan diberi nama. Yaitu Jackues dan Boy, masing-masing berjenis kelamin jantan, berusia 8 dan 11 tahun.
Jackues dan Boy, lanjutnya, dilepaskan di Sungai Jepalala, letaknya lebih ke bagian hulu sungai Mendalam. Sekitar satu jam dari Camp Mentibat, tepatnya di Sub Das Mendalam Taman Nasional Betung Kerihun.
Tim menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam untuk bisa sampai ke lokasi. Sebanyak 16 orang dari tim YPOS, 6 orang dari TNBKDS, dan 5 orang dari BKSDA Kalimantan Barat, dan pihak lainnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan evaluasi pasca pelepasliaran. Dengan tujuan untuk memastikan perkembangan orangutan, apakah dapat bertahan hidup di alam liar atau tidak.
Dirinya menambahkan, sejak 2017 hingga 2022, pihaknya sudah melepasliarkan Pongo pygmaeus sebanyak sembilan kali. Dengan total 21 individu orangutan yang kembali ke alam.
Tak hanya itu, Wahju pun mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama menjaga serta melestarikan satwa liar yang ada di hutan Kapuas Hulu.
Pongo pygmaeus merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.