Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Niaga Sisik Trenggiling Diringkus Polisi

675
×

Pelaku Niaga Sisik Trenggiling Diringkus Polisi

Share this article
Barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi sebanyak 12,8 kilogram sisik trenggiling. | Foto: Fakhrul/Padangkita
Barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi sebanyak 12,8 kilogram sisik trenggiling. | Foto: Fakhrul/Padangkita

Gardaanimalia.com – Penjual sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (31/5) siang.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pelaku berinisial RR (37) merupakan warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Yang bersangkutan ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang,” terangnya saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (8/6).

Stefanus menyebut, RR tertangkap tangan telah melakukan perdagangan dari bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada dalam karung plastik berwarna putih,” sebutnya.

Ia menjelaskan, RR berperan sebagai penyalur yang melakukan penjualan, termasuk mencari calon pembeli melalui penawaran yang dilakukannya di Facebook.

“Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan,” papar Stefanus.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan mengembangkan dari mana sisik itu diperoleh, dan sejak kapan pelaku RR mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, serta kepada siapa dijual.

Berdasarkan keterangan RR kepada polisi, kata Stefanus, sisik trenggiling dijual seharga Rp1,5 juta per kilogram. Kata pelaku, sisik itu dikonsumsi pembeli sebagai obat kuat.

Atas perbuatannya tersebut, RR dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Stefanus.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments