Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Perdagangan Komodo Diadili di Surabaya, Hukumannya 2 sampai 3 Tahun Penjara

2297
×

Pelaku Perdagangan Komodo Diadili di Surabaya, Hukumannya 2 sampai 3 Tahun Penjara

Share this article
Pelaku Perdagangan Komodo Diadili di Surabaya, Hukumannya 2 sampai 3 Tahun Penjara
Vekki subun dan Arfandi Nugraha terduduk di kursi pesakitan, tertunduk di depan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kota. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Persidangan penjual satwa dilindungi  jenis Komodo di Jawa Timur telah berakhir. Dua orang terdakwa atas nama Vekki Subun dan Arfandi Nugraha telah dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kota, Jawa Timur pada Senin, 29 Juli 2019 siang.

Ketua Majelis hakim, Jihat Akhanuddin, memutuskan keduanya dinyatakan bersalah dan memberikan hukuman pidana selama 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider 2 bulan kepada Vekki serta hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider 2 bulan kepada Arfandi  atas kesalahannya memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah  melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Ujar Jihat saat persidangan.

Hasil Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan.

JPU Muhammad Nizar menyatakan pikir-pikir setelah mendengar hasil putusan tersebut. “Karena hasil (putusan) lebih rendah (dari tuntutan). Saya akan menyampaikan hasil putusan kepada atasan terlebih dahulu untuk menyatakan banding,” ujarnya.

Vekki mendapatkan satwa komodo dari Edward Guntur als. Edo yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Flores, Nusa Tenggara Timur. Satu ekor komodo dibeli dari Edward dengan kisaran Rp. 6 juta hingga Rp. 8 juta.

Selanjutnya Vekki bekerjasama dengan Arfandi mempromosikan Komodo tersebut melalui media sosial facebook.

Selain Vekki dan Arfandi, pelaku lainnya Andika Wibisono yang juga ikut terlibat dalam perdagangan Komodo dijatuhi putusan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara  dan denda Rp. 10 juta subsider 1 bulan di persidangan terpisah pada Kamis (25/7).

Terdakwa Andika bersama Muhammad Rizala Satria, Vekki Subun, Arfandi Nugraha, dan Riski Rosdiansyah (berkas terpisah) berhasil diamankan petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur di rumah kontrakannya di Ngampin Ngentak RT.003 RW.002 Kel. Ngamping Kec. Ambarawa Kab. Semarang, Jawa Tengah setelah ketahuan memperdagangkan satwa dilindungi jenis Komodo.

Berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada bulan Februari lalu. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah berhasil dijual dengan harga kisaran Rp. 6 juta hingga Rp. 20 juta per ekornya.

Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

Andika Wibisono dikenal sebagai salah satu pedagang ulung untuk perdagangan satwa. Akun facebooknya dengan nama Thalita juliar diketahui sering memperjualbelikan satwa dilindungi secara daring.

Sebelumnya, Andika sempat tertangkap kepolisian dua kali dengan kasus yang sama. Ia juga pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungarn, Semarang atas perdagangan satwa dilindung

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments