Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia

1882
×

Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia

Share this article
Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia
Ilustrasi kerusakan hutan di Indonesia. Foto: Antara/Iggoy el Fitra

Gardaanimalia.com – Kawasan hutan menjadi aspek penting bagi pembangunan ekonomi maupun bagi keberlangsungan kehidupan satwa liar. Indonesia sendiri, pada tahun 2019, memiliki luas lahan berhutan sekitar 94,1 juta hektare atau 50,1% dari total daratan berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK. Namun, dari luasan hutan tersebut masih ada beragam problematika yang turut mewarnai.

Prof. Dr. Tukirin Patmomihardjo, peneliti botani dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyebutkan tiap tahun setidaknya 13 juta hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi kawasan pertanian atau pemukiman. Selain itu, setiap jamnya setidaknya terdapat tiga jenis biota punah serta setidaknya dalam setahun terdapat 20 ribu biota menghilang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebagai contoh nyata, kerusakan parah dialami hutan bakau yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Mampie, Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Lebih dari 1000 hektare hutan lindung saat ini hanya tersisa beberapa persen akibat terjadinya abrasi pantai. Pemicu dari abrasi itu ialah pembabatan hutan bakau dan ada pula yang dialifungsikan oleh masyarakat menjadi kawasan tambak. Hutan bakau disepanjang Kawasan Suaka Margasatwa Mampie kini hanya tersisa 20 persen saja. Akibatnya terdapat 272 fauna telah menghilang serta kawasan pemukiman di sejumlah desa didekat kawasan lindung mengalami banjir rob.[1]Dikutip melalui website <a … Continue reading

Masalah diperparah dengan adanyanya deforestasi. Masih ditambah lagi dengan ekspansi sawit, perhutanan sosial, hingga karhutla. Itu menjadi persoalan lain yang harus segera diselesaikan. Pemerintah harus berkomitmen dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan ini. Perencanaan tata ruang perlu mengedepankan perbaikan pola ruang dan struktur tata ruang yang berbasis lingkungan guna menjamin kelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap satwa yang hidup di dalamnya.

Perlu adanya keselarasan dalam pemanfaatan ruang berkelanjutan. Pemerintah harus secara tegas mengatur regulasi yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, konvensi maupun perjanjian yang bersifat nasional dan mengikat.

Kajian Teknis dan Spasial Untuk Penataan Ruang

Di Indonesia, pengaturan tata ruang ditetapkan di dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam peraturan ini dinyatakan tujuan dari penataan ruang ialah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Sedangkan, untuk tata ruang kawasan hutan diatur secara khusus di dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan diartikan sebagai wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Penetapan kawasan hutan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi. Melalui pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi dasar penunjukan kawasan hutan dapat disusun. Namun, sangat disayangkan ketika dalam praktiknya seringkali dijumpai berbagai tantangan yang mengancam keberadaan kawasan hutan termasuk satwa yang hidup di dalamnya.

Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia
Kerusakan di Kawasan Suaka Margasatwa Mampie. Foto: mampienews.wordpress.com

Salah satu tantangan dalam penataan ruang ini adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang di wilayahnya. Pemerintah daerah sebagai daerah otonom berhak untuk mengatur tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk RTRWP/RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten Kota). Di satu sisi pemberian kebebasan kepada daerah otonom merupakan satu langkah kebijakan demokrasi yang baik., Di sisi lain, hal ini terkadang menimbulkan permasalahan baru. Sebagai contoh, masalah peningkatan kerusakan lahan akibat pemanfaatan hutan secara semena-mena oleh para pemegang HPH/IUPHHK, yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengusulkan mengubah fungsikan lahan pada kawasan hutan yang dimaksud.[2]Epi Syahadat dan Subarudi, 2012, <em>Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan Dalam Rangka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Problems on Forest and Land Use System for Revision of … Continue reading

Setidaknya kawasan hutan diklasifikasikan menjadi tiga fungsi, meliputi hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa), hutan lindung, serta hutan produksi (Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi). Sementara, pemanfaatan untuk pembangunan ekonomi di kawasan hutan menggunakan areal di kawasan hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL). Meski demikian, permasalahan terkait revisi rancangan tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat masih terus bermunculan. Adanya revisi yang dipaksakan akibat desakan politik (pemekaran wilayah), revisi APL yang tidak disertai dengan kajian teknis dan spasial terkait rencana dan realisasi pemanfaatannya, serta resikonya terhadap lingkungan hidup.

Alihfungsi Hutan Menjadi Ancaman Bagi Kelestarian Alam dan Kehidupan Liar

Dikutip dari Kompas.com, pada 2008 Kementerian Kehutanan telah menerima usulan alih fungsi lahan seluas 15 juta hektare dari 12 pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten. Lahan yang diusulkan itu sebagian besar telah menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambangan tanpa izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Selain itu, juga muncul usulan perubahan status kawasan hutan mencapai 5.867.654 hektare dan perubahan fungsi hutan mencapai 9.417.537 hektare di Kalimantan.[3]Dikutip dari <a href=”https://nasional.kompas.com/read/2010/02/09/19480942/~Nasional”><u>https://nasional.kompas.com/read/2010/02/09/19480942/~Nasional</u></a> … Continue reading

Pengalihfungsian kawasan hutan untuk areal usaha tentu berdampak pada keberadaan kawasan konservasi di Indonesia. Mayoritas kawasan konservasi ditetapkan sebagai monumen alam (natuurmonumenten) serta suaka margasatwa (wildresertvaat). Meningkatnya usulan alih fungsi lahan, kedua kawasan ini semakin terancam. Begitu pula dengan satwa-satwa yang tinggal di dalamnya. Ini yang ditegaskan di dalam Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, bahwa perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mutu kehidupan manusia.

Baca juga: Simpan 4,5 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Kalbar Digerebek Polisi

Sistem penyangga kehidupan merupakan proses yang terjadi dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup. Aturan ini disebutkan kembali dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlindungan kawasan suaka alam (termasuk suaka margasatwa dan cagar alam) dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, serta pembatasan kerusakan yang dapat dilakukan oleh manusia, ternak, alam, dsb.

Berdasarkan penilaian, pengelolaan kawasan konservasi seperti taman nasional dinilai masih belum sepenuhnya efektif. Ini ditunjukkan misalnya oleh penilaian Perangkat Pemantau Efektivitas Pengelolaan (METT). Pengelola menghadapi tantangan yang lebih besar lagi di kawasan konservasi non-taman nasional. Tantangan itu menyebabkan adanya degradasi ekosistem yang diakibatkan oleh pembalakan liar, perambahan, perburuan liar, penggembalaan ternak ilegal dan perubahan penggunaan lahan lainnya.[4]Dikutip dari tulisan berjudul “Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Manajemen yang telah ada, Pembelajaran, dan Rekomendasi” diterbitkan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale … Continue reading

Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia
Ilustrasi kerusakan hutan di Indonesia. Foto: Mongabay

Degradasi ekosistem juga memicu semakin sedikitnya keberagaman dan populasi satwa liar karena mereka kehilangan habitatnya. Kondisi ini kemudia memicu berbagai persoalan turunan lainnya. Salah satu contohnya ialah maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar juga konflik satwa dengan manusia.

Menyusutnya habitat satwa secara tidak langsung meningkatkan perburuan dan perdagangan satwa liar, karena manusia menjadi lebih mudah untuk “bertemu” dengan satwa-satwa liar. Data dari WWF Indonesia ditemukan terdapat 85% satwa liar diperdagangkan. Satwa tersebut diambil dari alam dan merupakan hasil perburuan liar. Pada tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggagalkan upaya penyelundupan serta berhasil melepasliarkan ke alam 1.733 satwa hasil penyelundupan ilegal tersebut. [5]<a … Continue reading

Selain itu, degradasi ekosistem memaksa para satwa melewati batas kawasan mereka. Demikian konflik antara satwa dengan manusia menjadi tak terelakkan lagi. USAID Indonesia dalam proyek USAID Lestari menyatakan sejak tahun 2008 sampai Juni 2018 tercatat terdapat 281 konflik antara manusia dengan harimau. Pada tahun 2014 sampai Juni 2019, terdapat 198 konflik antara manusia dengan gajah. Serta, terdapat 60 konflik antara manusia dengan orangutan.[6]Dikutip dari website <a … Continue reading

Menyusutnya habitat satwa akibat degradasi ekosistem berimplikasi pada laju kepunahan satwa yang terus meningkat. Bahkan, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara dengan ancaman kepunahan spesies satwa dan tanaman terbesar di dunia.[7]Dikutip dari website <a … Continue reading

Data yang dirilis International Union for Conservation of Nature (IUCN, 2013), setidaknya terdapat 69 spesies satwa yang terancam punah dengan kategori kritis (Critically Endangered), 197 spesies dengan kategori (Endangered), serta 539 spesies dengan kategori rentan (Vulnerable).

Pentingnya Komitmet dari Pemerintah

Dengan berbagai tantangan yang ada, sudah sepatutnya pemerintah daerah bekerjasama dengan seluruh stakeholders terkait untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan guna menjamin kehidupan yang terdapat di dalamnya khusunya satwa liar. Pemerintah daerah juga harus berkomitmen memastikan kawasan hutan sebagai wilayah yang harus dipertahankan guna menjamin kelangsungan kehidupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Komitmen dan upaya tersebut diperlukan untuk menjamin keseimbangan antara lingkungan, sosial, maupun ekonomi, serta kepentingan lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus secara konsisten menolak revisi RTRWP/RTRWK yang diajukan pemerintah daerah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung serta hutan konservasi. Selain itu, perlu disusun parameter dan indikator dalam melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang dimohon untuk dialihfungsikan. Permohonan izin penggunaan APL hanya dapat dilakukan jika disertai dengan kajian teknis serta spasial sebagai upaya mendukung moratorium izin konversi hutan alam produksi serta untuk menyelamatkan hutan alam yang tersisa.[8]Epi Syahadat dan Subarudi, Loc. cit Kebijakan tata ruang harus mampu memberikan dampak perlindungan nyata terhadap habitat satwa terlebih satwa terancam punah.

5 2 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…