Berita

Penyelundupan 21 Penyu Hijau Digagalkan di Buleleng, 2 Pelaku Diburu

22/06/2026|Ahmad Muzakky
Polisi memeriksa kondisi 21 ekor penyu hijau Chelonia mydas yang diamankan dari dugaan praktik penyelundupan satwa dilindu...

Polisi memeriksa kondisi 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan dari dugaan praktik penyelundupan satwa dilindungi di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. | Foto: Ditpolairud Polda Bali

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, digagalkan polisi.

Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda Bali) menangkap satu orang terduga pelaku jaringan penyelundup. Sementara, dua orang lainnya masih diburu.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di pesisir Buleleng.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026, penyidik melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga sebagai pihak yang menerima dan menyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan,” kata Nanang, dikonfirmasi Garda Animalia, Sabtu (20/6/2026).

Kepada polisi, KS mengaku menerima puluhan penyu dari seseorang bernama Iwan yang ditangkap dari perairan Madura, Jawa Timur. Penyu kemudian rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk dijual kembali.

Polisi kini menetapkan Iwan dan KMG sebagai daftar pencarian orang (DPO). Iwan diduga berperan sebagai pemasok penyu, sedangkan KMG diduga sebagai pihak yang akan menerima dan memperdagangkan satwa tersebut.

Uploaded content
Sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan terikat kedua lengannya. | Foto: Ditpolairud Polda Bali

Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.

Nanang mengatakan, penyu-penyu tersebut masih dalam penanganan untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Saat ini penyu-penyu kami titip rawat di penangkaran di penangkaran Serangan, Kota Denpasar. Kondisinya hidup semua,” lanjut dia.

Atas kasus ini, KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.