Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 M Digagalkan Polisi

Gardaanimalia.com - Sekitar 129 ribu benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan petugas pada Selasa (22/12/2020). Benih lobster yang nilainya ditafsir mencapai Rp 13 miliar itu ditemukan pihak berwajib di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selain menyita benur, polisi juga mengamankan empat orang tersangka dan dua mobil yang diduga menjadi kendaraan untuk mengangkut benur dari rumah ke pelabuhan. Di rumah itu, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang dimodifikasi.
"Jadi pas kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari bak penampungannya, lalu lokasi di dalam penampungannya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin. Lalu kita juga temukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap diselundupkan," ungkap Rachmad, dikutip dari laman detik.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: BBKSDA Riau Selamatkan Bayi Beruang Madu yang Terlantar
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Rachmad Wibowo, benur yang ditampung ada dua jenis yakni jenis mutiara sebanyak 127 ribu dan jenis pasir berjumlah 2466. Seluruh benur itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
"Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspornya itu ada beberapa negara," katanya.
Rachmad memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan besar ini. Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk penyelamatan ekosistem laut Indonesia. Terlebih lagi, ekspor benur ini tidak memiliki surat izin resmi.
Empat tersangka yang terdiri dari kepala gudang, sopir, dan pekerja akan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan benur hasil sitaan akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sumatera Barat.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
