Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Ribuan Telur Penyu di Bangka Belitung Berhasil Dicegat

1047
×

Penyelundupan Ribuan Telur Penyu di Bangka Belitung Berhasil Dicegat

Share this article
Ribuan telur penyu berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di wilayah perairan Pulau Gelasa, Rabu (8/6). | Foto: Heru Dahnur/Kompas
Ribuan telur penyu berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di wilayah perairan Pulau Gelasa, Rabu (8/6). | Foto: Heru Dahnur/Kompas

Gardaanimalia.com – Penyelundupan ribuan butir telur penyu berhasil dicegat sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Tanjung Berikat, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Aktivitas ilegal tersebut digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut total ada 2.287 telur penyu yang berhasil diamankan.

Upaya penyelundupan ribuan telur satwa dilindungi tersebut dilakukan dan diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

“Telur penyu tersebut didapat dari habitat penyu di salah satu pulau yang berada di perbatasan antara Pulau Bangka dengan Pulau Belitung,” jelas Toni Sarjaka, Rabu (8/6).

Dirinya mengatakan, bahwa telur satwa langka itu direncanakan akan dipasarkan kembali kepada calon pembeli yang ada di Pulau Bangka.

Akan tetapi, ujarnya, rencana itu berhasil digagalkan berkat laporan yang disampaikan oleh masyarakat. “Namun upaya tersebut kita gagalkan setelah menerima informasi laporan masyarakat,” terang Toni Sarjaka.

Menurut penuturannya, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengamankan telur penyu ke lokasi penangkaran di daerah Tuing Kecamatan Deniang Kabupaten Bangka.

“Kita selamatkan dulu telur tersebut agar menetas. Setelah itu kita lepas dan kembalikan ke habitatnya,” papar Toni Sarjaka.

Lebih jauh, Ia menjelaskan pihaknya menetapkan satu orang berinisial J, warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan langsung ditahan di Mako Ditpolairud.

“Sebetulnya ada dua yang diamankan. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang kita jadikan tersangka,” imbuhnya.

Pengambilan telur penyu melanggar Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments