Perkara Pelihara Buaya Muara, Tiga Terdakwa Disidangkan

Gardaanimalia.com - Kasus pemeliharaan buaya muara yang melibatkan tiga terdakwa kini tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Tiga terdakwa yang diperkarakan atas pemeliharaan 58 ekor buaya di Ogan Komering Ilir (OKI) itu terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Aldo S.H. dan Oktavira S.H.
Dikutip dari media Sumeks, pada surat dakwaan itu terdakwa Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43) diketahui sudah tanpa izin melakukan penangkaran buaya muara.
Ketiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang tersebut memelihara spesies satwa dilindungi itu di rumahnya masing-masing.
"Masing-masing terdakwa telah melakukan penangkaran buaya muara di rumah dan lingkungannya masing-masing," ungkap Jaksa, pada Kamis (16/11/2023).
Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran buaya. "Ketiga terdakwa diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel," ungkap Jaksa.
Jaksa melanjutkan, bahwa dalam perkara ini, ketiganya akan dijerat berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
Ketiga Terdakwa Pelihara Buaya Muara sejak 2014
Sebelumnya, pengamanan 58 ekor buaya di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut tersebut berlangsung pada Selasa (22/8/2023).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Putu.
Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.
Putu mengungkapkan, bahwa modus ketiga tersangka adalah memelihara puluhan ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.
Dia juga menerangkan, sebanyak 11 ekor buaya muara milik tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman, dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," beber Putu.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
