[caption id="attachment_21398" align="aligncenter" width="947"] Ilustrasi buaya muara jenis satwa dilindungi. | Sumber: BKSDA Yogyakarta[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus pemeliharaan buaya muara yang melibatkan tiga terdakwa kini tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Tiga terdakwa yang diperkarakan atas pemeliharaan 58 ekor buaya di Ogan Komering Ilir (OKI) itu terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Aldo S.H. dan Oktavira S.H.
Dikutip dari media Sumeks, pada surat dakwaan itu terdakwa Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43) diketahui sudah tanpa izin melakukan penangkaran buaya muara.
Ketiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang tersebut memelihara spesies satwa dilindungi itu di rumahnya masing-masing.
"Masing-masing terdakwa telah melakukan penangkaran buaya muara di rumah dan lingkungannya masing-masing," ungkap Jaksa, pada Kamis (16/11/2023).
Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran buaya. "Ketiga terdakwa diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel," ungkap Jaksa.
Jaksa melanjutkan, bahwa dalam perkara ini, ketiganya akan dijerat berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.


Septian
Belum ada deskripsi