Gardaanimalia.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dua warga, VRW (29) dan SFS (25) di Tulungagung dan Jember terkait kasus penjualan satwa langka dan dilindungi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko dan didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Oki Ahadian dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Selasa (05/10) sekitar pukul 19.30 WIB tersangka VRW diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kemudian meringkus tersangka lainnya yakni SFS pada Rabu (06/10) pukul 02.15 WIB.
“Mulanya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Lalu dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,“ ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (13/10).
Dari kedua tersangka tersebut polisi telah menyita sejumlah satwa langka dan lindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Di antaranya 1 ekor macan tutul (mati), 2 ekor lutung jawa (hidup), 2 ekor lutung jawa (mati), 2 ekor binturong (hidup), 1 ekor burung rangkong (hidup), 1 ekor landak, 1 ekor musang rase, dan 6 ekor anakan burung rangkong.
Menurut Gatot, seluruh satwa ditangkap di sekitar hutan di Jember. Yang kemudian dijual di Indonesia dengan cara dipasarkan melalui media sosial.
“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui media sosial. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama,” kata Gatot.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.