Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang

721
×

Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang

Share this article
Ilustrasi lutung jawa (Trachypithecus auratus), salah satu spesies primata dilindungi di Indonesia. | Foto: Garda Animalia
Ilustrasi lutung jawa (Trachypithecus auratus), salah satu spesies primata dilindungi di Indonesia. | Foto: Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Dua ekor satwa dilindungi berhasil diselamatkan oleh Unit Tipidter Polres Jember dari upaya perdagangan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (4/12/2023) bulan lalu.

Kedua satwa tersebut adalah seekor julang sumba (Rhyticeros everetti) dan seekor anak lutung jawa atau lutung budeng (Trachypithecus auratus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Kanit Tipidter Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, penyelamatan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya di Facebook. Dari sana, tim menemukan satu akun yang menjual lutung jawa dan julang sumba.

“Berdasarkan patroli siber tersebut, kami membuatkan surat perintah penyelidikan awal terkait hewan tersebut,” kata Naufal kepada Garda Animalia, Selasa (2/1/2024).

Kemudian, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan melakukan transaksi terhadap dua satwa tersebut. Setelahnya, pihak Polres Jember membuat kesepakatan pertemuan dengan pemilik satwa.

“Akan tetapi, waktu kami datang untuk jemput, itu lahan kosong,” kata Naufal.

Di samping itu, yang datang membawa satwa adalah seorang kurir berusia remaja dengan inisial S. Naufal mengatakan, S diiming-imingi uang untuk menjadi kurir transaksi.

“Kami buatkan status wajib lapor,” lanjut Naufal.

Sementara itu, pemilik satwa dilindungi sampai saat ini belum diketahui.

Lutung dalam Kondisi Sakit

Ketika ditemukan, anak lutung jawa berada dalam kondisi sakit. Karena itu, keesokan harinya, Selasa (5/12/2023) pihak kepolisian segera menyerahkan kedua satwa kepada BBKSDA Jawa Timur.

Hal ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kabid KSDA Wilayah III Jember Purwantono.

“Hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, RKW 16 Jember menerima titip rawat barang bukti tindak pidana peredaran satwa liar dilindungi UU dari Unit Tipidter Polres Jember,” terangnya kepada Garda Animalia, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan keterangan Purwantono, julang sumba saat ini dirawat di kandang transit RKW 16 Jember.

Sementara itu, anak lutung jawa dibawa ke pusat rehabilitasi lutung jawa, yaitu Javan Langur Center (JLC) di Batu-Malang, Jawa Timur.

“Perlu direhabilitasi dulu sebelum dilepasliarkan,” pungkas Purwantono.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments