Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi

1453
×

Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi

Share this article
Seekor anak lutung budeng atau lutung jawa. | Foto: Zulkiflie/Beritasatu
Seekor anak lutung budeng atau lutung jawa. | Foto: Zulkiflie/Beritasatu

Gardaanimalia.com – Anak lutung budeng (Trachypithecus auratus) atau dikenal juga dengan sebutan lutung jawa berhasil diamankan oleh Polres Probolinggo.

Lutung jawa berjenis kelamin jantan tersebut disita petugas dari salah seorang warga Desa Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Diungkapkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Adi Sapta Eka Wijaya, keberadaan satwa liar itu diketahui dari informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut, kami langsung tindak lanjuti ke lokasi. Dan memang benar, saat kami cek, lutung tersebut terkurung di dalam kandangnya,” kata Adi Sapta, Rabu (15/11/2023) dilansir dari Beritasatu.

Usai penemuan lutung langka tersebut, pihak Polres Probolinggo langsung berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Menurutnya, walaupun satwa dalam kondisi sehat, petugas tetap mengamankan lutung jawa karena termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.

Adi Sapta juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, satwa dilindungi tersebut didapat sang pemilik dari hutan.

“Informasi menyebutkan bahwa pemilik lutung ini mendapatkannya dari hutan di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Usianya diperkirakan sekitar dua tahun,” terang Adi Sapta.

Lutung Budeng akan Direhabilitasi

Kepala Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Iwan Kurniawan menyampaikan, anak lutung berwarna kuning jingga itu akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Batu, Malang.

“Sementara dilakukan karantina terlebih dahulu, baru kemudian dilepasliarkan,” ujar Iwan Kurniawan.

Dia mengatakan bahwa populasi lutung budeng tersebar di Pulau Jawa, dan beberapa wilayah di Pulau Bali dan Lombok, utamanya di daerah hutan tropis.

Trachypithecus auratus merupakan satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments