[caption id="attachment_23915" align="aligncenter" width="1600"] Sepasang gading gajah sumatra yang ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers, Selasa (25/6/2024). | Foto: Polres Gayo Lues[/caption]
Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan tindak kejahatan perdagangan gading gajah sumatra di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Satu tersangka berinisial AF (39) warga Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi.
Sementara, dua terduga pelaku lain berinisial MA (35) dan AD (32) melarikan diri dari kejaran petugas. MA diketahui kabur dengan cara melompat ke arah sungai.
"Satu orang pelaku beserta barang bukti sepasang gading gajah sumatra berhasil kita amankan," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga. Informasi menyebut, di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining ada dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh satwa dilindungi.
Merespons laporan, Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menuju lokasi pada Selasa 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di jembatan Desa Pintu Rime.
"Petugas melakukan penyamaran saat melakukan penangkapan," jelas Setiyawan.
Setibanya di lokasi, tampak beberapa pria yang sedang berada di jembatan akan melakukan transaksi.
Tim Gabungan Satreskrim pun berhasil mengadang jual beli terlarang itu meskipun dua terduga pelaku kabur.
"Tim sempat melakukan pengejaran pelaku yang melompat ke sungai. Namun, [pelaku] tidak berhasil ditemukan," ujar Kapolres Gayo Lues.


Mardili
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita