Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan tindak kejahatan perdagangan gading gajah sumatra di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Satu tersangka berinisial AF (39) warga Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi.
Sementara, dua terduga pelaku lain berinisial MA (35) dan AD (32) melarikan diri dari kejaran petugas. MA diketahui kabur dengan cara melompat ke arah sungai.
"Satu orang pelaku beserta barang bukti sepasang gading gajah sumatra berhasil kita amankan," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga. Informasi menyebut, di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining ada dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh satwa dilindungi.
Merespons laporan, Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menuju lokasi pada Selasa 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di jembatan Desa Pintu Rime.
"Petugas melakukan penyamaran saat melakukan penangkapan," jelas Setiyawan.
Setibanya di lokasi, tampak beberapa pria yang sedang berada di jembatan akan melakukan transaksi.
Tim Gabungan Satreskrim pun berhasil mengadang jual beli terlarang itu meskipun dua terduga pelaku kabur.
"Tim sempat melakukan pengejaran pelaku yang melompat ke sungai. Namun, [pelaku] tidak berhasil ditemukan," ujar Kapolres Gayo Lues.
Barang Bukti Diamankan, Dua Orang jadi DPO
Mengutip IDN Times, barang bukti yang diamankan petugas berupa sepasang gading gajah sumatra seberat 29,4 kilogram dengan panjang 128 sentimeter dan 138 sentimeter.
Harga dua gading gajah yang ditawarkan para pelaku adalah sebesar Rp20 juta per kilogram. Artinya, pelaku dapat meraup uang hingga Rp600 juta dari transaksi haram ini.
AF disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan pasal tersebut, AF dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara, dua terduga pelaku yang kabur ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
