Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian

347
×

Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian

Share this article
Sepasang gading gajah sumatra yang ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers, Selasa (25/6/2024). | Foto: Polres Gayo Lues
Sepasang gading gajah sumatra yang ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers, Selasa (25/6/2024). | Foto: Polres Gayo Lues

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan tindak kejahatan perdagangan gading gajah sumatra di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Satu tersangka berinisial AF (39) warga Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sementara, dua terduga pelaku lain berinisial MA (35) dan AD (32) melarikan diri dari kejaran petugas. MA diketahui kabur dengan cara melompat ke arah sungai.

“Satu orang pelaku beserta barang bukti sepasang gading gajah sumatra berhasil kita amankan,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga. Informasi menyebut, di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining ada dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh satwa dilindungi.

Merespons laporan, Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menuju lokasi pada Selasa 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di jembatan Desa Pintu Rime.

“Petugas melakukan penyamaran saat melakukan penangkapan,” jelas Setiyawan.

Setibanya di lokasi, tampak beberapa pria yang sedang berada di jembatan akan melakukan transaksi.

Tim Gabungan Satreskrim pun berhasil mengadang jual beli terlarang itu meskipun dua terduga pelaku kabur.

“Tim sempat melakukan pengejaran pelaku yang melompat ke sungai. Namun, [pelaku] tidak berhasil ditemukan,” ujar Kapolres Gayo Lues.

Barang Bukti Diamankan, Dua Orang jadi DPO

Mengutip IDN Times, barang bukti yang diamankan petugas berupa sepasang gading gajah sumatra seberat 29,4 kilogram dengan panjang 128 sentimeter dan 138 sentimeter.

Harga dua gading gajah yang ditawarkan para pelaku adalah sebesar Rp20 juta per kilogram. Artinya, pelaku dapat meraup uang hingga Rp600 juta dari transaksi haram ini.

AF disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan pasal tersebut, AF dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara, dua terduga pelaku yang kabur ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments