Gardaanimalia.com – Setelah melakukan penyamaran, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Aceh berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga jual beli orang utan (Pongo abelli). Keempat pelaku diamankan pada Rabu (10/2/2021) di Kabupaten Aceh Tamiang sekitar jam 21.30 WIB.
Pada saat bertemu awak media, Sabtu (13/2/2021), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menuturkan bahwa pelaku sedang melakukan transaksi jual beli pada saat diciduk oleh polisi. Ia menambahkan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara,” ungkapnya.
Baca juga: Bantai Satwa Liar dengan Sadis, Kawanan Pemburu di Lampung Ditangkap
Dua orang lainnya yang ikut diamankan di lokasi dan waktu yang sama, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Sedangkan, ada satu orang lain yang diduga pemiliki orang utan saat ini masih dalam pengejaran.
“Orang yang diduga pemiliki orang utan telah melarikan diri,” kata Winardy sebagaimana dikutip dari laman Aceh Kita, Senin (15/2/2021).
Sementara itu, barang bukti satwa sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Satwa akan menjalani proses rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara, hingga siap dikembalikan ke alam. Terlebih lagi, saat ini kondisi orang utan tersebut tidak baik.
“Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres,” ungkap Winardy.