Rawan Konflik Harimau, Siak Dirikan Posko Penanggulangan

Aditya
3 min read
2023-05-10 15:41:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Merespons konflik manusia dan harimau, Pemerintah Kabupaten Siak dirikan Posko Satuan Tugas Penanggulangan Satwa Liar Harimau Sumatera.

Posko didirikan di sekitar kantor Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kata Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza, tim Satgas akan dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Melibatkan unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BKSDA," kata Husni saat rapat koordinasi di Zamrud Room, Kompleks Perumahan Bupati Siak, Minggu (7/5/2023).

Posko ini, jelas Husni, berfungsi sebagai pusat informasi resmi agar tidak ada keterangan simpang siur antara warga mengenai konflik harimau sumatera.

Tempat itu juga berguna agar warga dapat berikan laporan terkait keberadaan kucing besar itu. Pos komando akan tersedia sampai kondisi benar-benar aman.

"Kita akan bergerak cepat dan patroli kita lakukan secara periodik ke wilayah munculnya harimau," ujar Husni. Lanjutnya, posko pun sediakan alat atau senjata apa saja yang dibolehkan untuk atasi konflik.

Selain bangun posko, Ia imbau kepada warga untuk tidak keluar pada malam hari, atau jika mendesak disarankan tidak keluar sendirian.

Apabila ingin belanja untuk penuhi kebutuhan hidup diusahakan pada siang hari. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pinggir hutan.

Konflik Makan Korban Jiwa


Pada berita sebelumnya, seorang warga Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak meninggal dunia pada 20 April 2023 lalu.

Peristiwa yang terjadi ketika korban tengah menyadap karet itu diduga karena interaksi negatif dengan harimau.

Hingga saat ini, satwa endemik Pulau Sumatera itu belum tertangkap meski ragam upaya telah dilakukan seperti pasang kamera jebak dan perangkap.

Husni ungkap, mereka terus usaha untuk lakukan penangkapan harimau sesuai dengan peraturan menangkap satwa liar.

"Target kita, bagaimana harimau ditangkap atau ditembak bius dan bisa kita evakuasi. Namun, jika tidak bisa kita evakuasi pun, setidaknya ada jaminan kepada warga bahwa kondisi sudah aman dan tidak mengancam lagi".

Perlu diketahui, Panthera tigris sumatrae adalah spesies yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut IUCN Red List, sebagian ancaman bagi populasi harimau adalah hilangnya habitat karena alih fungsi lahan dan persekusi oleh manusia.

Tags :
satwa dilindungi harimau sumatera konservasi hewan langka kabupaten siak panthera tigris sumatrae
Writer: Aditya