Gardaanimalia.com – Lima orang pelaku perdagangan kulit dan tulang Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditangkap Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (27/9/2019).
Kelima pelaku yang ditangkap yaitu AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik, MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) Warga Serdang Berdagai, Sumatera Utara, kemudian AB (40) dan IS (30), keduanya warga Aceh Tamiang.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa awetan basah kulit Harimau sumatera dan tulang belulangnya yaitu empat buah gigi taring, satu buah tengkorak harimau, satu karung tulang kerangka, dan lima helai kumis yang ditemukan didalam sebuah tas jinjing.
AM mengaku mendapatkan Harimau itu dari hasil tangkapan perangkap rusa yang ia pasang di Kawasan Hutan Sarah Raja, Pante Bidari, Aceh Timur.
“Saya membuat perangkap rusa di hutan, dua bulan kemudian saya datang dan menemukan satu ekor Harimau sudah mati terkena perangkap,” ujar AM.
Karena mendengar kabar bahwa Harimau tersebut dapat dijual dengan harga tinggi. AM kemudian mencari orang yang bersedia menampung dan menjualnya melalui perantara.
“Saya tidak mengubur satwa (harimau) tersebut karena harganya mahal. Saya berniat menjual seluruh kulit dan tulang Harimau tersebut seharga Rp. 70 juta kepada penampung,” terangnya lagi.
Kelima pelaku beserta barang bukti yang diperoleh masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Permen LHK no. p106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sesuai Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam pasal 40 disebutkan barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.