Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya

1892
×

Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya

Share this article
Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya
TKA China terlihat sedang menguliti buaya di lokasi kerja. Foto: BKSDA Sultra

Gardaanimalia.com – Tim investigasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara temukan sejumlah barang bukti atas tindakan keji Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China terhadap seekor buaya sepanjang tiga meter. BKSDA mendapati sebuh panci yang berisi sup buaya, alas kardus yang digunakan untuk menyembelih buaya, serta alat yang digunakan untuk menguliti reptil tersebut.

TKA China PT Obsidian Stanless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut diduga menyantap buaya yang dalam undang-undang termasuk satwa dilindungi. Penyembelihan buaya bermula ketika predator tersebut muncul di sekitar Jalan Houling yang menghubungkan PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Buaya ditemukan pekerja lokal pada Rabu (25/08/2021) pukul 08.30 WITA. Saat ditemukan, buaya sudah dalam keadaan lemas yang diduga karena telah terkena limbah pabrik yang mengotori habitatnya. Kemudian buaya ditangkap dan diikat keempat kakinya menggunakan sabuk.

Baca juga: Jejak Tapir Ditemukan di Ladang Warga, BKSDA Sumbar Pasang Kamera Trap

Olah TKP segera dilakukan pihak BKSDA dan KLHK pada malam hari setelah kabar penangkapan buaya beredar. Ditemukan hasil dari olah TKP bahwa buaya tersebut ditangkap kemudian dikuliti, dimasak, dan dikonsumsi oleh TKA China.  Kepala seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida akan segera memanggil pelaku TKA China yang telah melakukan perbuatan semena-mena tersebut.

“Belum ada yang diperiksa, rencana hari ini akan dipanggil, pihak yang mengusai daging atau yang menguliti buaya,” ujarnya pada Kamis (26/8/2021).

Saat tim tiba di TKP, buaya hasil tangkapan tersebut sebagian besar telah dikonsumsi TKA China dan hanya tersisa potongan kulit, potongan kecil-kecil daging, dan percikan darahnya saja.

La Ode Kaida menyatakan jika pelaku terbukti bersalah dan melakukannya dengan kesengajaan maka pelaku terancam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments