Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seekor Paus Mati Terdampar, Dirjen PRL Ungkap Status Konservasinya!

1279
×

Seekor Paus Mati Terdampar, Dirjen PRL Ungkap Status Konservasinya!

Share this article
Seekor paus mati terdampar di Pantai Pasut. | Foto: Agro Indonesia
Seekor paus mati terdampar di Pantai Pasut. | Foto: Agro Indonesia

Gardaanimalia.com – Seekor paus sepanjang 10 meter ditemukan mati terdampar dan membusuk (kode 4) di bibir Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali pada Minggu (20/2) lalu.

Bangkai mamalia laut itu pun dikuburkan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), dengan bantuan masyarakat setempat dan instansi terkait, Selasa (22/2).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Permana Yudiarso, Kepala BPSPL Denpasar menduga bahwa paus yang ditemukan terdampar oleh warga tersebut berasal dari satu tempat yang kemudian terbawa ombak ke Pantai Pasut.

“Bangkai Paus ditemukan pertama kali oleh masyarakat dan nelayan setempat di Pantai Pasut dan diduga terdampar akibat terbawa ombak,” ujar Yudiarso, Senin (28/2) dikutip dari Agro Indonesia.

Usai ditemukan, lanjutnya, bangkai satwa yang masih berada di lokasi terdampar itu kemudian dilaporkan oleh nelayan setempat kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Kemudian, tim bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Yayasan Bali Bersih melakukan peninjauan di lokasi terdamparnya bangkai paus,” terangnya.

Yudi melanjutkan, dalam proses tersebut pihaknya sulit melakukan identifikasi secara visual, sehingga untuk mengetahui jenis paus itu, Yayasan Bali Bersih pun mengambil sampel bangkai untuk uji DNA.

Setelah itu, tim langsung mengubur satwa yang hanya dapat dilakukan dengan bantuan ekskavator di dalam lubang berukuran 6x4x2 meter dengan jarak 20 meter dari pasang tertinggi.

Sementara itu, Pamuji Lestari, Plt Dirjen PRL menerangkan bahwa KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainnya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

“Secara nasional, paus juga telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh melalui UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi memberikan respon tanggap darurat dan tepat dalam menangani satwa laut terdampar.

Menurutnya, mengingat luas dan kekayaan wilayah perairan di Indonesia sebagai negara kepulauan, sinergi antara KKP dan masyarakat ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments