cica daun besar - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/cica-daun-besar/ Media Spesialis Satwa Liar Fri, 01 Nov 2024 10:04:06 +0000 en-US hourly 1 https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2021/09/cropped-logo-garda-animalia-ef884115-70x70.png cica daun besar - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/cica-daun-besar/ 32 32 Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/#respond Fri, 01 Nov 2024 10:04:06 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=25047 Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider...

The post Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim
Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto terkait jual beli burung dilindungi. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim

Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Arik Kristanto (37).

Pria asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur itu terbukti memperdagangkan burung yang dilindungi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memimpin persidangan di mana Arik dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 40 Jo Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. 

“Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” tutur Ari, dikutip dari detikjatim.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek rumah Arik pada 26 Juni 2024. 

Di sana, petugas menyita 39 cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 cica daun sumatera (Chloropsis venusta). Kedua jenis burung itu termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Arik mengaku membeli burung-burung tersebut dari seorang bernama Heri. Harganya bervariasi, tergantung pada jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. 

Sebagai contoh, burung topeng leher hitam dibeli seharga Rp440.000, sedangkan burung paruh putih seharga Rp150.000.

Arik menjual burung-burung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan, dengan harga jual yang bervariasi. 

Menurut pengakuannya, burung topeng leher hitam dijual seharga Rp480.000, paruh putih Rp170.000, dan burung paruh hitam Rp260.000 hingga Rp280.000 per ekor. 

Dari setiap ekor yang terjual, Arik mendapat keuntungan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

The post Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/feed/ 0 arik mojokerto Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/#respond Wed, 23 Oct 2024 16:13:17 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24921 Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda...

The post Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: KSDAE KLHK
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati), salah satu burung dilindungi. | Foto: KSDAE KLHK

Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

The post Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/feed/ 0 cica daun besar – ilustrasi Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: KSDAE KLHK
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas https://gardaanimalia.com/jual-187-cica-daun-besar-ba-dibekuk-petugas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jual-187-cica-daun-besar-ba-dibekuk-petugas https://gardaanimalia.com/jual-187-cica-daun-besar-ba-dibekuk-petugas/#respond Sun, 01 Sep 2024 12:19:26 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24522 Gardaanimalia.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penjualan 187 ekor burung cica...

The post Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons
Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penjualan 187 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), Rabu (28/8/2024) lalu.

Ratusan burung itu diamankan petugas di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari informasi dugaan adanya jual beli satwa dilindungi di Tarakan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik tersangka berinisial BB (35).

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi yakni burung cucak hijau (cica daun besar) sebanyak 187 ekor,” ucap Hary saat rilis pers, Kamis (29/8/2024).

Hary juga mengatakan, BB yang merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang memiliki ruko di Tarakan.

Tersangka menjadikan ruko itu sebagai tempat untuk jual beli satwa secara konvensional dan juga melalui media sosial.

“Pelaku banyak memasarkan burung cucak hijau di Surabaya, Jawa Timur. Untuk cucak hijau berjenis leher kuning dijual pada kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, sedangkan cucak hijau berleher hitam dijual Rp400 ribu per ekor,” terangnya.

Tersangka pun mengaku, dalam sebulan dapat menjual kurang lebih 500 ekor burung cucak hijau dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Keuntungan dari hasil penjualan, pelaku bisa mendapatkan Rp150 juta dengan menjual setidaknya 500 ekor burung cucak hijau per bulan,” sambungnya.

Cica Daun Besar yang Mulai Langka

Polda Kaltara bersama BKSDA Kaltim menggelar press release kasus jual beli 187 burung cucak hijau di Tarakan. | Foto: Instagram Polda Kaltara
Polda Kaltara bersama BKSDA Kaltim menggelar press release kasus jual beli 187 burung cucak hijau. | Foto: Instagram Polda Kaltara

Atas perbuatannya, tersangka BB dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun sanksi pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hary juga menambahkan, bahwa burung cica daun besar tersebut biasanya dapat ditemukan di Kabupaten Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.

Namun, perlu diketahui bahwa burung yang juga dikenal dengan nama cucak hijau tersebut kini sudah mulai langka.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli satwa dilindungi dan bersama-sama menjaga kelestarian alam.

“Burung cucak hijau ini sangat dilindungi dan juga langka, karenanya harus kita jaga kelestariannya demi masa depan anak cucu dan keseimbangan alam,” pungkas Hary.

The post Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/jual-187-cica-daun-besar-ba-dibekuk-petugas/feed/ 0 cica daun besar Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons konpers kaltara cuca hijau Polda Kaltara bersama BKSDA Kaltim menggelar press release kasus jual beli 187 burung cucak hijau di Tarakan. | Foto: Instagram Polda Kaltara
Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA https://gardaanimalia.com/dua-cica-daun-besar-diamankan-di-bandara-yia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-cica-daun-besar-diamankan-di-bandara-yia https://gardaanimalia.com/dua-cica-daun-besar-diamankan-di-bandara-yia/#respond Sat, 17 Aug 2024 07:52:06 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24371 Gardaanimalia.com – Dua ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari kota Balikpapan...

The post Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi Chloropsis sonnerati. | Foto: Doug Janson/Wikipedia
Ilustrasi Chloropsis sonnerati. | Foto: Doug Janson/Wikipedia

Gardaanimalia.com Dua ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari kota Balikpapan ke Bandara Yogyakarta International Airport oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman menjelaskan, dua burung tersebut ditemukan ketika pesawat sedang dalam penerbangan. Pengamanan satwa liar ini terjadi pada Juli 2024.

“Pramugari melihat sesuatu yang janggal sehingga ditanyakan penumpang itu, ternyata membawa burung,” kata dia kepada Antara, Rabu (14/8/2024).

Dua cica daun besar itu dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral di dalam kabin pesawat. Bagian bawah botol tempat menyimpan burung dipotong dan disumpat oleh kaus kaki.

Botol lalu disimpan di tas dengan resleting terbuka.

Penyelundupan ini terbongkar setelah seorang pramugari merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang dan mendengar kicauan burung di kabin pesawat.

Pramugari pun menanyakan kepada penumpang, dan benar bahwa penumpang itu membawa burung dilindungi.

Akhirnya, pramugari melapor temuan itu kepada co-pilot Pelita Air.

“Co-pilot lalu lapor ke petugas ground handling dan saat sampai di bawah langsung diamankan,” ujar Karman.

Kedua burung tersebut, menurut penuturan Karman, adalah koleksi pribadi dan tidak dilengkapi dokumen.

Setelah dinyatakan negatif flu burung, dua cica daun besar diserahkan ke BKSDA Yogyakarta dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Penyerahan dari pihak Karantina kepada BKSDA dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024).

Ancaman bagi Cica Daun Besar

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta Dian Banjar Agung menjelaskan, cica daun besar tersebut untuk sementara dititipkan di kebun binatang.

“Burung tersebut berasal dari Kalimantan, tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus kembali ke Kalimantan,” kata dia.

Chloropsis sonnerati merupakan termasuk dalam jenis pengicau. Ia termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam IUCN Red List, ia berstatus endangered atau terancam punah.

Populasinya menurun dengan amat cepat karena tingkat penangkapan yang tinggi untuk memasok perdagangan burung sangkar.

Diduga, tingkat penurunannya ini melampaui 50 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

The post Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/dua-cica-daun-besar-diamankan-di-bandara-yia/feed/ 0 cica daun betina Ilustrasi Chloropsis sonnerati. | Foto: Doug Janson/Wikipedia
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas https://gardaanimalia.com/tertangkap-sebelum-diedarkan-12-cica-daun-diamankan-petugas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tertangkap-sebelum-diedarkan-12-cica-daun-diamankan-petugas https://gardaanimalia.com/tertangkap-sebelum-diedarkan-12-cica-daun-diamankan-petugas/#respond Thu, 15 Aug 2024 16:40:06 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24361 Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I...

The post Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I Surakarta bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra serta Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).

Petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial S (32) saat sedang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024. 

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti, yaitu 21 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

“Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 ekor burung cica daun besar dalam keadaan hidup,” tulis Balai Gakkum KLHK dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).

Diamankan pula 50 kandang ombyokan untuk transit burung, 5 kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, serta satu unit ponsel pintar warna abu-abu.

Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Senin (5/8/2024).

Laporan menyebut, terdapat aktivitas pengiriman satwa liar di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2024.

Petugas akhirnya sukses mengamankan burung cica daun besar di lokasi.

Tim operasi kemudian menanyakan kelengkapan dokumen satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan cica daun besar itu tidak memiliki dokumen.

Pelaku berinisial S beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Petugas akan Selidiki Pelaku Lain

S akan disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

Kepala Seksi Wilayah II Balik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Agus Mardiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaku sudah dilakukan.

Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengaku akan menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut.

Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berat.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai kepada dalang dibalik perdagangan satwa liar ini”, ujar Taqiuddin.

The post Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/tertangkap-sebelum-diedarkan-12-cica-daun-diamankan-petugas/feed/ 0 cica daun ilustrasi Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons
100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN https://gardaanimalia.com/100-burung-langka-sampai-di-kaltim-untuk-dilepasliarkan-di-ikn/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=100-burung-langka-sampai-di-kaltim-untuk-dilepasliarkan-di-ikn https://gardaanimalia.com/100-burung-langka-sampai-di-kaltim-untuk-dilepasliarkan-di-ikn/#respond Mon, 12 Aug 2024 02:51:23 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24330 Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Timur menerima 100 ekor burung asli Kalimantan dari BBKSDA Jawa Timur. Proses translokasi tersebut...

The post 100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati), salah satu spesies burung yang akan dilepasliarkan di sekitar IKN oleh BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Awantika Bijwe/Wikimedia Commons
Ilustrasi cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati), salah satu spesies burung yang akan dilepasliarkan di sekitar IKN oleh BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Awantika Bijwe/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Timur menerima 100 ekor burung asli Kalimantan dari BBKSDA Jawa Timur. Proses translokasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

Seratus burung itu terdiri dari cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 80 ekor dan anis kembang (Geokichla interpres) sebanyak 20 ekor.

Seluruhnya merupakan hasil penyelamatan dan penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur dan Balai Karantina Jawa Timur.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto mengatakan, proses translokasi burung berjalan lancar.

“Perjalanan darat dari Balikpapan ke kandang transit WRU (Wildlife Rescue Unit) di Samboja juga tidak terlalu jauh,” terang Ari kepada Garda Animalia, Jumat (9/8/2024).

Ari menambahkan, burung-burung tersebut tidak mengalami masalah apa pun selama proses translokasi.

Saat ini, setiap burung, khususnya cica daun-besar, ditempatkan dalam kandang yang terpisah karena mereka tidak bisa digabungkan dalam satu kandang.

Rencanaya, burung-burung itu akan dilepasliarkan di sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara).

“Lokasi [pelepasliaran] berada di Hutan Lindung Sungai Wein, kawasan Hutan Mentawir dan bagian hulu KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN,” kata Ari.

Langkah Awal Ciptakan Forest City

Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk lokasi pelepasliaran tersebut.

“Pelepasliaran ditujukan untuk memperkaya populasi individu burung di IKN sebagai langkah awal menciptakan forest city di IKN,” sambung Ari.

Mengutip laman resmi IKN, hanya 25 persen wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu yang akan dibangun. Sementara, sisanya akan menjadi area hijau, dan 65 persennya masih tetap sebagai hutan tropis.

Baik cica daun-besar dan anis kembang merupakan satwa asli hutan tropis Kalimantan.

Keduanya dikategorikan sebagai satwa genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Cica daun-besar telah masuk ke dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Akan tetapi, anis kembang belum masuk ke dalam daftar tersebut.

The post 100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/100-burung-langka-sampai-di-kaltim-untuk-dilepasliarkan-di-ikn/feed/ 0 burung kicau Ilustrasi cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati), salah satu spesies burung yang akan dilepasliarkan di sekitar IKN oleh BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Awantika Bijwe/Wikimedia Commons
Seratusan Burung Kicau Diselundupkan Lewat Pelabuhan https://gardaanimalia.com/seratusan-burung-kicau-diselundupkan-lewat-pelabuhan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=seratusan-burung-kicau-diselundupkan-lewat-pelabuhan https://gardaanimalia.com/seratusan-burung-kicau-diselundupkan-lewat-pelabuhan/#respond Wed, 24 Aug 2022 04:58:36 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=15638 Gardaanimalia.com – Ditpolairud Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyelundupan burung kicau dilindungi dan tidak dilindungi, pada Sabtu...

The post Seratusan Burung Kicau Diselundupkan Lewat Pelabuhan appeared first on Garda Animalia.

]]>
Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi
Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi

Gardaanimalia.com – Ditpolairud Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyelundupan burung kicau dilindungi dan tidak dilindungi, pada Sabtu (13/8).

Pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut dilakukan bersama personel kapal BKO Koorpolairud Baharkam Polri.

Dirpolairud Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hariadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seratusan satwa liar dilindungi dan yang tidak dilindungi undang-undang.

Dia mengungkapkan, barang bukti satwa dilindungi berupa 4 boks masing-masing berisi 8 ekor burung cucak hijau daun besar atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

Kemudian, lanjut Hariadi, barang bukti lainnya, yaitu burung kicau yang tidak dilindungi adalah sebanyak 158 ekor burung kolibri (Trochilidae).

“Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai kami mengamankan 4 boks berisi burung cucak hijau daun besar dan burung kolibri,” jelasnya, Senin (21/8).

Semua satwa liar tersebut diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Kumai menuju Tanjung Emas Semarang, yang disamarkan dengan bungkus styrofoam kosong.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan warga Demak. Berdasakan keterangan, S bertindak sebagai kurir.

Menurut Hariadi, kedua jenis satwa liar yang diselundupkan itu semuanya termasuk ilegal. Karena satu jenis dillindungi dan yang lainnya tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Burung cucak hijau ini secara UU memang dilindungi, dan burung kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi namun tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen dari Balai Karantina.”

Tersangka Penyelundupan Burung Kicau Terancam Pidana

Dirinya memaparkan, saat ini burung kicau cucak hijau daun besar masih diamankan guna penyelidikan. Sementara burung kolibri sudah dilepasliarkan di Cagar Alam Kendal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, S terancam Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1995. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mengejar pengirim dan penerima burung kicau itu. Karena S mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerimanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Hariadi menyebut, hal itu merupakan tindak lanjut MoU antara Ditpolairud Polda Jawa Tengah dan BKSDA Jawa Tengah.

Sehingga, pihaknya melakukan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang khususnya untuk kapal-kapal penumpang dari luar Jawa.

“Dalam rangka ikut serta melestarikan satwa liar dilindungi, kami akan terus memantau pintu masuk pelabuhan yang ada di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Lebih-lebih, kata Hariadi, kegiatan pengiriman satwa liar dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang.

The post Seratusan Burung Kicau Diselundupkan Lewat Pelabuhan appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/seratusan-burung-kicau-diselundupkan-lewat-pelabuhan/feed/ 0 burung kicau Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi
KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan https://gardaanimalia.com/klhk-bongkar-sindikat-perdagangan-burung-ilegal-asal-kalimantan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bongkar-sindikat-perdagangan-burung-ilegal-asal-kalimantan https://gardaanimalia.com/klhk-bongkar-sindikat-perdagangan-burung-ilegal-asal-kalimantan/#respond Fri, 19 Aug 2022 06:59:52 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=15568 Gardaanimalia.com – Sebanyak 4.228 burung ilegal asal Kalimantan berhasil terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/8)....

The post KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas
Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas

Gardaanimalia.com – Sebanyak 4.228 burung ilegal asal Kalimantan berhasil terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/8).

Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut berhasil diamankan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Satwa liar yang berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa tersebut diketahui diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim juga mengamankan satu orang pemilik satwa inisial AFI, serta tiga orang sebagai sopir, yaitu masing-masing berinisial AH, AF, dan RB.

Para terduga pelaku diketahui melakukan upaya penyelundupan dengan menggunakan empat buah mobil untuk mengangkut satwa liar tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, jenis burung yang disita terdiri dari satwa yang dilindungi dan satwa tidak dilindungi.

Satwa dilindungi, yaitu cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, tiong emas (Gracula religiosa) 125 ekor, gelatik jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor.

Lalu, serindit melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Sedangkan, burung tidak dilindungi, yaitu merbah belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, dan sikatan bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor.

Ada juga kucica hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, kucica kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, yuhina kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor.

Selanjutnya, burung-madu pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, manyar jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan kacembang gadung (Irena puella) 4 ekor.

Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: Pool\iNewsSurabaya
Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: Pool\iNewsSurabaya

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Berangkat dari informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.

Hingga akhirnya, tim operasi berhasil mengamankan sebanyak 4.228 ekor satwa burung dilindungi dan tidak dilindungi, dalam kondisi hidup dan mati.

Semua satwa liar tersebut diamankan dari rumah tersangka AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan AFI, ribuan satwa itu rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah).

Kasus Burung Ilegal Ditangani Secara Multidoor

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini akan menerapkan pendekatan multidoor.

“Untuk burung-burung yang dilindungi UU ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan UU Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya, Kamis (18/8).

Sementara, untuk satwa liar yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2019.

Taqiuddin juga mengungkapkan, bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar,” ucapnya.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK-Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama.

“Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati,” papar Sustyo Iriyono.

Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

Dia berharap penindakan tersebut bisa membuat efek jera bagi pelaku. “Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.”

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Karena kejahatan terhadap TSL dilindungi harus ditindak tegas.

“Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

The post KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/klhk-bongkar-sindikat-perdagangan-burung-ilegal-asal-kalimantan/feed/ 0 burung ilegal Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas gambar burung Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: PooliNewsSurabaya
BKSDA Kalimantan Selatan Lepasliarkan Ribuan Burung Kicau https://gardaanimalia.com/bksda-kalimantan-selatan-lepasliarkan-ribuan-burung-kicau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bksda-kalimantan-selatan-lepasliarkan-ribuan-burung-kicau https://gardaanimalia.com/bksda-kalimantan-selatan-lepasliarkan-ribuan-burung-kicau/#respond Mon, 20 Jun 2022 07:11:43 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=14825 Gardaanimalia.com – Sebanyak 1.324 ekor burung kicau dari berbagai jenis dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)...

The post BKSDA Kalimantan Selatan Lepasliarkan Ribuan Burung Kicau appeared first on Garda Animalia.

]]>
Burung kicau yang dilindungi dan tidak dillindungi berhasil disita oleh Lanal Banjarmasin dari upaya penyelundupan. | Foto: BKSDA Kalsel
Burung kicau yang dilindungi dan tidak dillindungi berhasil disita oleh Lanal Banjarmasin dari upaya penyelundupan. | Foto: BKSDA Kalsel

Gardaanimalia.com – Sebanyak 1.324 ekor burung kicau dari berbagai jenis dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di tiga lokasi yang berbeda, Kamis (17/6).

Pelepasliaran tersebut dilaksanakan bersama para pihak di tiga lokasi, yaitu areal hutan Batalyon Infanteri 623, Kawasan Tahura Sultan Adam dan Taman Wisata Alam Pulau Bakut.

Lebih dari seribu burung kicau yang dikembalikan ke alam liar tersebut merupakan hasil dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Lanal Banjarmasin, kemudian barang bukti diserahkan kepada BKSDA Kalimantan Selatan.

Adanya tiga lokasi pelepasliaran dikarenakan pemilihan lokasi habitat tersebut disesuaikan dengan karakter tempat tinggal masing-masing dari burung kicau.

Selain ketersediaan sumber pakan dan air, keamanan dari gangguan manusia juga menjadi pertimbangan pemilihan lokasi. Karena perburuan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan masih menjadi ancaman serius bagi satwa liar.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6), Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Mahrus Aryadi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mengancam kehidupan satwa liar, salah satunya adalah praktik perdagangan ilegal.

“Saat ini kita menghadapi tantangan yang lebih besar dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, termasuk burung,” ungkapnya.

Lebih dari seribu ekor burung hasil penindakan hukum dilepasliarkan oleh BKSDA Kalimantan Selatan dan para pihak di tiga lokasi yang berbeda. | Foto: BKSDA Kalsel
Lebih dari seribu ekor burung hasil penindakan hukum dilepasliarkan oleh BKSDA Kalimantan Selatan dan para pihak di tiga lokasi yang berbeda. | Foto: BKSDA Kalsel

Selama ini, Mahrus menilai, upaya konservasi sudah banyak dilakukan, namun tekanan terhadap habitat alami dan eksploitasi yang tidak ramah lingkungan yang semakin meningkat menjadi ancaman serius.

Sementara, dirinya melihat bahwa burung sebagai salah satu taksa paling beraneka ragam di muka bumi ini memegang peranan penting pada sebuah ekosistem.

Beberapa jenis burung pemakan buah menjadi penyebar biji yang penting di hutan, serta mendukung proses regenerasi hutan yang berkelanjutan.

Kemudian, lanjut Mahrus, burung-burung pemangsa menjadi pengendali populasi satwa lain di alam, khususnya berbagai jenis hama pertanian.

Ada juga burung-burung penghisap nektar yang berperan penting dalam penyerbukan, burung pemakan serangga yang mengendalikan hama dan vektor penyakit, serta pemakan ikan yang menjadi indikator kesehatan lingkungan perairan.

“Dan masyarakat kita mempunyai kegemaran memanfaatkan satwa liar sebagai peliharaan. Apalagi jenis burung kicau ini,” ujarnya mengingat burung kicau memiliki peran penting di alam dan perlu dilestarikan.

Ia melanjutkan, dalam pemanfaatan satwa tersebut masyarakat harus memperhatikan faktor keseimbangan. “Keseimbangan yang kita maksud adalah seimbang antara kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dan seimbang dengan keberadaan populasinya di alam,” paparnya.

Mahrus berharap, semoga burung-burung yang dilepasliarkan bisa berkembang biak dan menjaga harmonisasi alam dan lingkungan hidup.

Adapun jenis-jenis burung yang dilepasliarkan berupa 12 ekor burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa), 475 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 28 ekor burung pleci atau kacamata jawa (Zosterops flavus).

Selain itu, ada 34 ekkor serindit melayu (Loriculus galgulus), 60 ekor gelatik jawa (Lonchura oryzivora), 425 ekor burung jalak kebo (Acridotheres javanicus), 84 ekor kapas tembak atau merbah belukar (Pycnonotus plumosus).

Sebanyak 3 ekor burung murai (Copsychus malabaricus), 110 ekor burung tledekan (Cyornis banyumas), 18 ekor burung kacer (Copsychus saularis), 41 ekor burung manyar (Passeriformes sp.), 34 ekor burung lincang (Pycnonotus atriceps).

The post BKSDA Kalimantan Selatan Lepasliarkan Ribuan Burung Kicau appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/bksda-kalimantan-selatan-lepasliarkan-ribuan-burung-kicau/feed/ 0 burung kicau Burung kicau yang dilindungi dan tidak dillindungi berhasil disita oleh Lanal Banjarmasin dari upaya penyelundupan. | Foto: BKSDA Kalsel pelepasliaran burung kicau Lebih dari seribu ekor burung hasil penindakan hukum dilepasliarkan oleh BKSDA Kalimantan Selatan dan para pihak di tiga lokasi yang berbeda. | Foto: BKSDA Kalsel
Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta https://gardaanimalia.com/jual-satwa-langka-terdakwa-dituntut-penjara-dengan-denda-rp5-juta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jual-satwa-langka-terdakwa-dituntut-penjara-dengan-denda-rp5-juta https://gardaanimalia.com/jual-satwa-langka-terdakwa-dituntut-penjara-dengan-denda-rp5-juta/#respond Sun, 24 Apr 2022 13:12:12 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=14166 Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan menuntut terdakwa Reza Febriansyah dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus...

The post Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus galericulatus). | Foto: Alex Berryman/eBird
Ilustrasi burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus galericulatus), salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. | Foto: Alex Berryman/eBird

Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan menuntut terdakwa Reza Febriansyah dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Eka Kurniawan pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/4).

Eka menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Januari lalu.

Reza Febriansyah diamankan saat tertangkap basah membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi, Pontianak. Di mana sejumlah satwa jenis burung tersebut diniatkan terdakwa untuk dijual.

Adapun barang bukti yang disita berupa burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda).

Burung tiong emas atau beo (Gracula sp.), burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus Galericulatus), burung tali pocong atau seriwang asia (Terpsiphone paradisi), dan burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).

Semua jenis burung yang menjadi barang bukti, kecuali Terpsiphone paradisi dan Aethopyga temminckii tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

The post Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/jual-satwa-langka-terdakwa-dituntut-penjara-dengan-denda-rp5-juta/feed/ 0 burung cililin atau tangkar ongklet Ilustrasi burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus galericulatus). | Foto: Alex Berryman/eBird