Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Petugas Gabungan Sita Ratusan Burung Ilegal di Pelabuhan

1462
×

Petugas Gabungan Sita Ratusan Burung Ilegal di Pelabuhan

Share this article
Sebanyak 483 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas gabungan di perairan Pelabuhan Cappa Ujung Parepare, Sulawesi Selatan. | Foto: Istimewa/Detik
Sebanyak 483 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas gabungan di perairan Pelabuhan Cappa Ujung Parepare, Sulawesi Selatan. | Foto: Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Penyelundupan sebanyak 483 ekor burung berbagai jenis berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di perairan dekat Pelabuhan Cappa Ujung Parepare, Sulawesi Selatan.

Ratusan burung ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan sebuah kapal kargo KM Tomson yang berangkat Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sahrun Asis, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Laut KSOP Parepare mengatakan, bahwa terduga pemilik dari satwa liar yang diselundupkan tersebut kabur saat akan mengambil satwanya.

“Pas kami datang untuk melakukan pengawalan, terduga pemilik yang hendak menjemput burungnya menggunakan perahu katinting langsung kabur,” ujar Sahrun, Kamis (28/4) dilansir dari Detik.

Petugas pun mendatangi kapal yang diketahui menyimpan ratusan satwa liar ilegal di dek kapal tersebut saat hendak membongkar satwa di laut sebelum bersandar di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare.

Sementara, Subkoordinator Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Parepare, Rian Hari Suharto merincikan jenis-jenis satwa yang ditemukan oleh petugas.

“Setelah dihitung, ada jalak kerbau 400 ekor, burung lincang kuning 40 ekor, burung cucak keling 29 ekor, burung murai batu 8 ekor, 6 ekor di antaranya telah mati,” jelas Rian.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para petugas akan melakukan penahanan karena pengiriman ratusan satwa liar tersebut dilakukan secara ilegal.

“Kita lakukan penahanan karena pemasukannya tidak dilaporkan kepada pejabat karantina serta tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal, sesuai UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terangnya.

Kemudian, Kepala Karantina Pertanian Parepare, Andi Faisal mengatakan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara instansi terkait yang ada di pelabuhan.

Hal ini dilakukan, imbuh Faisal, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan yang berhubungan dengan karantina agar tidak terus terulang.

“Selanjutnya, burung-burung hasil penahanan akan kita serahkan ke BBKSDA Sulawesi Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” ujar Faisal.

Selain itu, dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan ratusan burung tersebut tidak tertular penyakit.

Tak jauh berbeda, Wahyudin, Pejabat Karantina Pertanian Parepare menyebut, bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar dan satwa langka di pelabuhan bersama KSOP dan TNA AL.

“Burung-burung ini akan dikembalikan ke Kalimantan dan kami segera berkoordinasi dengan BBKSDA untuk tindakan lebih lanjut,” kata Wahyudin, Kamis (28/4) malam seperti dilansir dari Tribun.

Dirinya menambahkan, bahwa satwa liar itu akan diurus oleh BKSDA. Ini sebagai langkah awal untuk menyelamatkan satwa liar tersebut dari kematian.

Lalu, alasan ada sejumlah satwa yang ditemukan oleh petugas dalam kondisi telah mati, menurut Wahyudin, itu diakibatkan dehidrasi dan kepanasan saat perjalanan di kapal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments